Berita Banda Aceh
Fokus Masa Tanggap Darurat, Pemerintah Aceh Belum Tetapkan UMP 2026
Penetapan UMP Aceh 2026, Pemerintah Aceh masih fokus pada penanganan banjir bandang dan longsor, berharap dispensasi waktu dari pusat
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh hingga saat ini belum dapat menetapkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2026.
- Pemerintah Aceh masih fokus pada penanganan banjir bandang dan longsor, sehingga berharap dispensasi waktu dari pusat.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, batas waktu penetapan UMP 2026 adalah paling lambat 24 Desember 2025.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penetapan UMP Aceh 2026 belum rampung jelang tenggat nasional 24 Desember. Pemerintah Aceh masih fokus pada penanganan banjir bandang dan longsor, sehingga berharap dispensasi waktu dari pusat. Di sisi lain, serikat buruh mengusulkan kenaikan hingga 10,5 persen, dengan proyeksi upah tembus Rp 4 juta per bulan.
Pemerintah Aceh hingga saat ini belum dapat menetapkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2026. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus pada penanganan masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh.
“Belum ditetapkan UMP 2026, kita tunggu dulu situasi selesai tanggap darurat,” kata Akmil kepada Serambi, Senin (22/12/2025).
Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, batas waktu penetapan UMP 2026 adalah paling lambat 24 Desember 2025. Tanggal ini berlaku secara nasional dan tidak boleh dilampaui. Untuk itu, Akmil berharap Pemerintah Pusat dapat memberi dispensasi waktu khusus untuk Aceh, minimal hingga masa tanggap darurat berakhir.
“Kita mengharapkan dapat diberi dispensasi waktu. Kita tunggu saja dulu semoga ada kebijakan untuk kita agar waktu penetapan bisa lewat dari waktu yang ditetapkan, minimal selesai masa tanggap darurat,” ungkapnya.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, mengusulkan kenaikan UMP Aceh tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Habibi menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, formulasi kenaikan upah minimum kini didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan nilai alfa (a) pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Menurutnya, dari perspektif buruh, tidak ada pilihan lain selain menetapkan nilai alfa pada angka tertinggi, yakni 0,9. Nilai tersebut dinilai sebagai indeks yang merepresentasikan kontribusi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan oleh para pekerja di Aceh.
“Sebagai upaya peningkatan kehidupan yang layak dan kesejahteraan sekaligus menjadi trigger (pemicu) ekonomi Aceh, kami minta nilai alfa 0.9 sebagai perkaliannya,” ujar Habibi.
Dengan formulasi tersebut, ia memperkirakan kenaikan upah minimum di Aceh dapat mencapai sekitar Rp 4 juta per bulan bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara untuk Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh dan Aceh Tamiang nilainya diproyeksikan berada di atas Rp 4 juta per bulan.
“Selain itu, nantinya Upah Minimum Sektoral seperti perkebunan, pertambangan dan juga usulan baru sektor kelistrikan nantinya akan bertambah,” ucapnya.
Baru 4 Provinsi
Tenggat pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) oleh gubernur jatuh pada Rabu (24/12/2025) lusa. Hingga hari ini, Senin (22/12/2025), baru 4 kepala daerah yang telah mengumumkan besaran UMP untuk provinsi masing-masing.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi paling lambat pada 24 Desember. Kebijakan pengupahan itu akan berlaku pada 1 Januari 2026.
Sejauh ini, baru empat gubernur yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2026 adalah Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Sulawesi Utara. Kenaikan UMP Sumatra Utara (Sumut) 2026 telah ditetapkan sebesar 7,9 persen oleh Gubernur Bobby Nasution pada Jumat (19/12/2025) lalu. Dengan demikian, UMP Sumut 2026 naik dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.971, atau bertambah sekitar Rp 236.412.
Lebih lanjut, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi menetapkan nilai UMP 2026 naik 7,10 % . Secara nominal, upah minimum itu naik dari Rp 3.681.531 menjadi Rp 3.942.963, atau sekitar Rp 261.392. Berikutnya, UMP 2026 di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah ditetapkan naik oleh Gubernur Agustiar Sabran sebesar 6,12 % . Dengan demikian, UMP Kalteng 2026 naik sekitar Rp 212.516 menjadi Rp 3.686.138. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling juga telah menetapkan UMP Sulut 2026 naik 6,01 % atau atau sekitar Rp 227.205 menjadi Rp 4.002.630.(ra/*)
Berita Banda Aceh
UMP 2026
Pemerintah Aceh Belum Tetapkan UMP 2026
Aceh Belum Tetapkan UMP 2026
Upah Minimum Pekerja
Akmil Husen
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Mahasiswa UBBG Dilatih Menggunakan Aplikasi Bintang Pusnas |
|
|---|
| Sejumlah Daerah di Sumut Bantu Bencana Aceh, Hibahkan TKD Ratusan Miliar |
|
|---|
| Ribuan Warga Serbu RSJ Aceh Urus Syarat Daftar Manajer Kopdes Merah Putih |
|
|---|
| Prodi Ilmu Komunikasi USK Kini Punya Laboratorium Siniar, Terobosan Baru Pembelajaran Digital Aceh |
|
|---|
| Mualem: Penyesuaian JKA Tak Ubah Nilai Perjuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Tenaga-Kerja-dan-Mobilitas-Penduduk-Disnakermobduk-Aceh-Akmil-Husen.jpg)