Jumat, 24 April 2026

Aceh Besar

Pengawasan Malam Tahun Baru 2026 Diperketat, Aceh Besar Larang Terompet dan Pesta Kembang Api

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar akan memperketat pengawasan saat malam...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
FOTO/ MC ACEH BESAR
SATPOL PP - Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir. Pengawasan Malam Tahun Baru 2026 Diperketat, Aceh Besar Larang Terompet dan Pesta Kembang Api. 

 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP dan WH Aceh Besar akan memperketat pengawasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026 guna mencegah pelanggaran Syariat Islam.
  • Patroli difokuskan ke lokasi keramaian dan tempat wisata, mengacu pada seruan Forkopimda yang melarang pesta kembang api, miras, petasan, balap liar, dan aktivitas mengganggu ketertiban.
  • Masyarakat diimbau tidak merayakan tahun baru, meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta menjaga keamanan rumah demi ketertiban dan empati terhadap korban banjir.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar akan memperketat pengawasan saat malam pergantian tahun baru masehi 2026.

Hal itu dikatakan Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, Selasa (30/12/2025). Pengawasan itu kata dia, dilakukan guna mengantisipasi potensi pelanggaran Syariat Islam pada malam pergantian.

“Kita akan mengerahkan personel ke sejumlah lokasi di wilayah Aceh Besar,” kata Muhajir.

Dikatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan masyarakat tetap mematuhi Syariat Islam, adat istiadat, dan norma yang berlaku di Aceh, khususnya pada malam tahun baru.

Patroli akan menyasar tempat-tempat keramaian hingga lokasi wisata. Hal itu dilakukan untuk mencegah aktivitas yang bertentangan dengan Syariat Islam.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelenggarakan perayaan malam tahun baru. Selain bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam, imbauan tersebut juga dilandasi rasa empati terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Aceh yang masih dilanda duka akibat bencana banjir dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Muhajir, pengerahan personel Satpol PP dan WH juga mengacu pada Seruan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar dalam rangka menyambut Tahun Baru Masehi 2026 untuk tidak menggelar kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh.

“Dalam seruan Forkopimda secara tegas disebutkan larangan pesta kembang api, konsumsi minuman keras, narkotika, pembakaran mercon atau petasan, meniup terompet, balap liar, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Kemenag Aceh Besar Beri Trauma Healing untuk Anak Korban Banjir di Pedalaman Tamiang

Pihaknya mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya agar tidak berada di luar rumah hingga larut malam serta tidak menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, masyarakat yang meninggalkan rumah juga diminta memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman, terkunci, dan mematikan sumber listrik yang tidak diperlukan.

Lebih lanjut, Kasatpol PP dan WH Muhajir meminta, para pengelola tempat wisata di Aceh Besar turut berperan aktif dalam mengingatkan pengunjung agar tetap mematuhi Syariat Islam serta tidak menyediakan sarana hiburan yang mengarah pada kemaksiatan.

“Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat agar malam pergantian tahun dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan selaras dengan nilai-nilai Syariat Islam yang kita junjung bersama,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved