Minggu, 3 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Diperpanjang Lagi, Fokus pada Validasi Data dan Pemulihan

“Data harus dihimpun dari keuchik, camat, dan diteruskan secara berjenjang agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Foto Dok Pemkab Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. 

Perwakilan Kapolres Aceh Utara menyampaikan bahwa penyaluran bantuan masih terus dilakukan dan mengajak seluruh pihak untuk tetap berikhtiar serta meningkatkan koordinasi antarinstansi.

Hal senada disampaikan perwakilan Kapolres Lhokseumawe yang menyebutkan bahwa saat ini tidak ada lagi wilayah terisolir di daerah hukumnya dan seluruh lokasi sudah dapat dijangkau untuk distribusi bantuan.

“Sesuai arahan pimpinan, kami mendorong agar penanganan segera masuk ke tahap pemulihan,” katanya.

Perwakilan Dandim menyampaikan bahwa pihak TNI memiliki sejumlah armada pemadam kebakaran dan fasilitas air bersih yang dapat dimanfaatkan untuk pembersihan lumpur.

Ia meminta para camat berkoordinasi dengan Danramil setempat.

Namun demikian, kendala yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan sumber air di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Hilman Azazi SH MM MH menegaskan bahwa masa tanggap darurat secara administratif berakhir pada hari ini dan setiap perpanjangan harus disertai kajian hukum.

Ia juga mendorong agar upaya pemulihan segera dilakukan agar masyarakat dapat kembali bangkit dari dampak bencana.

Semua Pihak Agar Menahan Diri

Anggota DPRK Aceh Utara, Tajuddin, mengusulkan agar masa tanggap darurat diperpanjang satu kali lagi dan menjadi perpanjangan terakhir.

“Kita sedang ditimpa musibah, jadi semua pihak perlu menahan diri agar kondisi di lapangan tetap kondusif. Mata pencaharian masyarakat telah hilang, ini bukan karena mereka malas. Semua warga terdampak harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Aceh Utara menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif sejak awal bencana hingga hari ke-35 penanganan banjir.

“Hampir seluruh wilayah Aceh Utara terdampak. Oleh karena itu, data jangan sampai tidak siap, terutama data rumah warga. Ini menjadi dasar untuk langkah penanganan berikutnya, termasuk persiapan BNPB dalam penyediaan rumah bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi fasilitas umum yang masih memerlukan penanganan serius, seperti jalan, sarana ibadah, dan sekolah yang masih berlumpur.

Secara khusus, Wakil Bupati menyebut Kecamatan Sawang sebagai salah satu wilayah terparah dengan tujuh desa terdampak berat, bahkan terdapat desa yang dinyatakan hilang.

“Data orang hilang harus konkret. Penyediaan tenda sementara harus segera dilakukan dan terdata dengan baik. Selain itu, kita juga perlu segera menyiapkan dokumen perencanaan untuk perbaikan infrastruktur yang rusak,” tegasnya.

Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa masa tanggap darurat bencana banjir di Kabupaten Aceh Utara diperpanjang selama tujuh hari, terhitung mulai 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, guna memastikan penanganan darurat dan persiapan pemulihan dapat berjalan lebih optimal.(*)


 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved