Berita Aceh Timur
Motif Pembunuhan di Aceh Timur, Sakit Hati Ditegur Agar Tidak Mencuri
Menurut keterangan yang diterima Serambinews.com, pelaku AN (43) sakit hati kepada Kharun Nasri karena menegur agar tidak mencuri lagi.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Laporan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Aceh Timur, akhirnya mengungkap motif pembunuhan Kharun Nasri (54), warga Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat akibat teguran dilarang mencuri.
Menurut keterangan yang diterima Serambinews.com, pada Rabu (31/12/2025), pelaku AN (43) sakit hati kepada Kharun Nasri karena menegur agar tidak mencuri lagi.
"Pelaku sakit hati saat ditegur korban, karena tidak terima dibilang mencuri ia menebas leher korban," jelas Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi.
Adapun kronologisnya, AN saat itu sedang berjalan hendak menuju salah satu kebun di sawit di kawasan itu, dalam perjalanan ia berjumpa dengan Kharun Nasri, dan meminta tumpangan.
Kemudian korban memboncengi pelaku ke arah lokasi yang diminta, setelah tiba di lokasi pelaku turun dan diduga hendak melancarkan aksi pencurian sawit.
Mengetahui hal itu, korban meminta agar tidak disangkut pautkan, dan meminta ia tidak mencuri.
"Korban bilang jangan sangkut kan namaku dengan perbuatan mu kalau tertangkap warga nanti, sudahlah berhenti mencuri. Palaku kemudian menjawab tidak mencuri," Kata Novri.
Kemudian korban mengatakan." Memang susah kita nasehati keluarga pencuri," ucap korban.
Kata-kata tersebut membuat pelaku sakit hati dan langsung mengayunkan parah ke leher korban, tak hanya sekali pelaku membacok sekali, pelaku membacok korban sebanyak lima kali.
Baca juga: Instruksi Gubernur Mualem, ASN Dinas Pengairan Aceh Bersihkan Lumpur di SMP 4 Karang Baru
Dengan luka sobek dibagian leher, bagian leher belakang, dekat punggung, dan pelipis dengan kepala sebelah kiri.
"Dari keterangan korban ia memang sakit hati dengan kata-kata korban saat melarangnya dan mengatakan ia keluarga pencuri," paparnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang terdiri dari, sebilah parang dengan gagang warna hitam, memiliki panjang 52 cm milik pelaku, satu unit sepeda motor milik korban Vario warna merah dengan nopol BL 4430, pakaian milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat juga menjelaskan, alasan pelaku langsung menyerahkan diri setelah membunuh korban akibat takut dikeroyok masa, ia kemudian langsung mendatangi Polsek Barat.
| Sinergi TNI dan Warga Alue Canang Aceh Timur Wujudkan Hunian Layak Warga Kurang Mampu |
|
|---|
| Wujudkan Sanitasi Layak, Satgas TMMD Bangun MCK di Alue Canang Aceh Timur |
|
|---|
| Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Dikukuhkan Jadi Kabid Pariwisata Purkadesi |
|
|---|
| Bukan Bangunan Fisik Saja, Personel TMMD dan Warga Juga Tanam Pohon di Alue Canang Aceh Timur |
|
|---|
| Putus Isolasi, Jembatan Armco di Pedalaman Aceh Timur Kini Jadi Nadi Baru Ekonomi Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polres-Aceh-Timur-AKP-Novrizaldi-SH-31.jpg)