Senin, 11 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Satreskrim Polres Nagan Tangani 188 Kasus Selama 2025, Tertinggi Kasus Dialami Perempuan dan Anak

Polres Nagan Raya mengelar pers rilis penanganan perkara selama tahun 2025, Rabu (31/12/2025).

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/Rizwan
Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara mengelar konfrensi pers akhir tahun 2025 di Mapolres setempat, Rabu (31/12/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya mengelar pers rilis penanganan perkara selama tahun 2025, Rabu (31/12/2025).

Kegiatan berlangsung di Mapolres Nagan Raya dipimpin Kapolres AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK didampingi Wakapolres Kompol Humaniora Sembiring, Kabag Ops Kompol Rafi Darmamawan, Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, Kasat Narkoba Iptu Very Syahputra, Kasat Lantas Iptu M Arie Syahputra, dan Kasi Humas Ipda Fardianto.

Turut hadir Ketua PWI, Ketua AWAN, pengurus SWI dan wartawan media online, cetak dan elektronik.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengungkapkan untuk ditangani Satuan Reskrim Polres Nagan Raya selama tahun 2025 sebanyak menangani 188 kasus.

"Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 149 kasus berhasil diselesaikan atau sebesar 79,26 persen," jelasnya.

Baca juga: Kriminal hingga Narkotika, Ini Angka Kasus yang Ditangani Polresta Banda Aceh Sepanjang 2025

Dikatakan, dari jumlah 188 kasus selama tahun 2025, bila dibanding tahun 2024 lebih tinggi dan hanya 144 kasus.

Menurutnya, rincian penanganan perkara tahun 2025 meliputi kasus konvensional sebanyak 30 kasus atau 27 persen, kasus yang merugikan negara 1 kasus atau 33 % , pelanggaran HAM 7 kasus atau 64 % .

"Lalu kejahatan terhadap perempuan dan anak (PPA) sebanyak 9 kasus  atau 53 % , serta kejahatan transnasional yang mengalami penurunan sebanyak 1 kasus atau min 2 % ," jelasnya.

Baca juga: Terindikasi PMI Ilegal, Imigrasi Aceh Tolak 473 Permohonan Paspor Sepanjang 2025

Kasus belum tuntas dirampungkan tahun 2026

Dikatakan, terhadap kasus yang belum tuntas kini terus dirampungkan tahun 2026 termasuk kasus yang sudah dilimpahkan ke jaksa guna diteruskan ke pengadilan.

Kapolres mengajak masyarakat terus meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam menjaga lingkungan serta melaporkan kepada pihak berwajib bila ada tindak pidana di desa masing-masing.

"Setiap kasus yang dilapor tentu akan kita tindak lanjuti sesuai aturan berlaku," ungkapnya.

Selain kasus berujung ke pengadilan, kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, sejumlah kasus yang pidana ringan juga diselesaikan jalur kekeluargaan tentu melibatkan semua komponen termasuk desa.(*)

Baca juga: Warga Ribut Saat Distribusi Bantuan Banjir, Polres Nagan Turun Tangan, Korek Api Bentuk Senpi Disita

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved