Berita Nagan Raya
Alhamdulillah, Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Diperpanjang
Pemerintah Aceh resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula berakhir 31 Desember 2025.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula berakhir 31 Desember 2025.
- Samsat Nagan Raya mengajak warga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan mereka.
- Minat masyarakat mengikuti program pemutihan sejak dibuka November lalu tercatat sangat tinggi.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemerintah Aceh resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Padahal, jadwal sebelumnya program yang sudah berlaku sejak November itu, diagendakan berakhir pada 31 Desember 2025.
Samsat Nagan Raya pun mengajak warga di kabupaten itu untuk memanfaatkan masa perpanjangan pemutihan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Kamis (1/1/2026).
"Benar, Pemerintah Aceh telah memperpanjang masa pemutihan," ujar Daud.
Dikatakannya, dengan perpanjangan ini sehingga masih ada peluang bagi yang belum mengurus pemutihan pajak kendaraannya.
Baca juga: Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang hingga 30 April 2026
"Minat warga mengikuti pemutihan pajak kendaraan sangat tinggi selama dibuka sejak November lalu," ujar Daud.(*)
Pemutihan Pajak
Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Samsat
Nagan Raya
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Bupati TRK Harapkan Presiden Resmikan Sekolah Rakyat di Nagan, Target Rampung Juli 2026 |
|
|---|
| Terbitkan Edaran Hari Pertama Sekolah, Disdik Nagan Raya Ajak Guru Lebih Cepat ke Sekolah |
|
|---|
| Samsat Nagan Layani 75 Kendaraan Urus Pajak Jatuh Tempo |
|
|---|
| Wabup Nagan Raya Serahkan Zakat dari Baitul Mal untuk Fakir dan Miskin |
|
|---|
| 30 Pemuda Nagan Raya Dilatih Jadi Operator Dump Truck, Ini Pesan Kadisnakertrans |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemutihan-pajak-diperpanjang-hingga-30-April.jpg)