Rabu, 22 April 2026

Berita Nagan Raya

Alhamdulillah, Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Diperpanjang

Pemerintah Aceh resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula berakhir 31 Desember 2025.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PERPANJANGAN PEMUTIHAN PAJAK - Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 30 April 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula berakhir 31 Desember 2025.
  • Samsat Nagan Raya mengajak warga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan mereka.
  • Minat masyarakat mengikuti program pemutihan sejak dibuka November lalu tercatat sangat tinggi.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemerintah Aceh resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Padahal, jadwal sebelumnya program yang sudah berlaku sejak November itu, diagendakan berakhir pada 31 Desember 2025.

Samsat Nagan Raya pun mengajak warga di kabupaten itu untuk memanfaatkan masa perpanjangan pemutihan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Kamis (1/1/2026).

"Benar, Pemerintah Aceh telah memperpanjang masa pemutihan," ujar Daud.

Dikatakannya, dengan perpanjangan ini sehingga masih ada peluang bagi yang belum mengurus pemutihan pajak kendaraannya.

Baca juga: Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang hingga 30 April 2026

"Minat warga mengikuti pemutihan pajak kendaraan sangat tinggi selama dibuka sejak November lalu," ujar Daud.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved