Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Selatan

Kajati Aceh Lantik Rozano Sebagai Kajari Aceh Selatan

Kajati Aceh Yudi Triadi dalam pengarahannya menegaskan bahwa setiap kebijakan pengangkatan, penempatan, dan alih tugas jabatan

Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE SERAMBI POLITIK EDISI SELASA 20260106 
Ringkasan Berita:
  • Kajati Aceh, Yudi Triadi secara resmi melantik Rozano Yudistira sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan.
  • Ia meminta para pejabat mampu membuktikan bahwa penempatan tersebut sudah tepat melalui kinerja dan prestasi nyata.
  • Proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan hal yang biasa di setiap organisasi, termasuk di lingkungan Kejaksaan, dalam rangka evaluasi, peningkatan kinerja, serta regenerasi sumber daya manusia

“Curahkan seluruh keahlian, kemampuan, serta pengetahuan yang dimiliki dengan disiplin dan integritas, serta jaga nama baik pribadi dan institusi.” Yudi Triadi, Kajati Aceh 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi secara resmi melantik Rozano Yudistira sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan.

Pelantikan berlangsung di aula Kejati setempat, Senin (5/1/2026). Selain melantik juga dilakukan serah terima jabatan dengan pejabat sebelumnya, R Indra Senjaya.

Kajati Aceh Yudi Triadi dalam pengarahannya menegaskan bahwa setiap kebijakan pengangkatan, penempatan, dan alih tugas jabatan telah melalui proses kajian yang mendalam serta penilaian yang objektif.

Karena itu, Kajati mengingatkan Kajari Aceh Selatan yang baru dilantik agar senantiasa menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan pimpinan. 

Ia meminta para pejabat mampu membuktikan bahwa penempatan tersebut sudah tepat melalui kinerja dan prestasi nyata.

“Tunjukkan kerja dan karya terbaik kepada institusi dan masyarakat. Curahkan seluruh keahlian, kemampuan, serta pengetahuan yang dimiliki dengan disiplin dan integritas, serta jaga nama baik pribadi dan institusi,” pesan Kajati Aceh.

Dengan kapabilitas dan kecakapan yang dimiliki, para pejabat diharapkan mampu memberikan dedikasi dan prestasi terbaik. 

Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim, menjelaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan hal yang lazim dalam organisasi, termasuk di lingkungan Kejaksaan. 

“Proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan hal yang biasa di setiap organisasi, termasuk di lingkungan Kejaksaan, dalam rangka evaluasi, peningkatan kinerja, serta regenerasi sumber daya manusia,” ujar Alfryandi.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved