Berita Nagan Raya
Bupati Nagan Warning SPBU, Forkopimda Terbitkan SE Bersama
Surat Edaran Bersama tentang penertiban antrean dan pengaturan pengisian BBM bersubsidi pada SPBU di wilayah Nagan Raya
Ringkasan Berita:
- TRK bersama pimpinan Forkopimda memberi warning atau peringatan kepada sejumlah SPBU yang ada di daerah tersebut.
- Peringatan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama tentang penertiban antrean dan pengaturan pengisian BBM bersubsidi pada SPBU di wilayah Nagan Raya
- Ini hasil pengamatan di lapangan terkait antrean panjang pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di sejumlah SPBU.
“Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun keributan di lapangan.” Teuku Raja Keumangan, Bupati Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan (TRK) bersama pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memberi warning atau peringatan kepada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di daerah tersebut.
Peringatan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama tentang penertiban antrean dan pengaturan pengisian BBM bersubsidi pada SPBU di wilayah Nagan Raya yang ditandatangani di Kantor Bupati Nagan Raya, Kamis (8/1/2026).
SE yang ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU agar mematuhi aturan dan bila melanggar akan diambil sanksi tegas, mulai dari tahap pencabutan izin hingga tindak pidana.
SE Bersama ini diteken oleh langsung oleh Bupati Teuku Raja Keumangan (TRK), Ketua DPRK Mohd Rizki Ramadhan, Dandim 0116 Letkol Inf Irfan Hade Fitrianto, Kapolres AKBP Benny Banthara dan Kajari Raya Arwin Adinata. Penandatangan SE Bersama itu turut disaksikan Wakil Bupati Raja Sayang, Plt Sekda Zulkifli serta sejumlah kepala dinas.
Bupati TRK mengatakan penerbitan SE Bersama merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat serta hasil pengamatan di lapangan terkait antrean panjang pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di sejumlah SPBU.
“Surat Edaran Bersama ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran distribusi BBM dan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun keributan di lapangan,” ujar TRK.
TRK menjelaskan surat tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola SPBU. Pertama, SPBU diwajibkan melakukan pemisahan jalur antrean antara kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan barang atau truk.
Kedua, khusus kendaraan angkutan barang atau truk, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dibatasi maksimal senilai Rp300.000 per kendaraan per hari.
Poin ketiga ditegaskan bahwa dilarang melakukan antrean inap di pinggir jalan serta parkir liar di sekitar SPBU karena dapat mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas.
Keempat, kendaraan prioritas yang wajib diutamakan dalam pengisian BBM meliputi mobil ambulans, kendaraan penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir, serta kendaraan angkutan umum yang sedang melakukan perjalanan membawa penumpang. Kelima, SPBU wajib mendukung pelaksanaan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Terkahir, SPBU yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat sdaran bersama tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan pembatasan operasional, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui Surat Edaran Bersama ini, kami berharap pengelolaan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” harap Bupati TRK.(riz)
Polres Minta Masyarakat Patuh
Sementara Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara menyampaikan pihaknya siap mendukung penuh keputusan bersama ini dengan melakukan pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum secara humanis namun tegas.
"Kepada pengelola SPBU dan masyarakat agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama demi menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran," harapnya.
Melalui penandatanganan SE Bersama ini, Kapolres berharap pengelolaan SPBU di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan transparan, sekaligus mendukung stabilitas kamtibmas dan pelayanan publik yang optimal.(riz)
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Bupati Nagan Warning SPBU
penertiban antrean dan pengaturan pengisian BBM be
Surat Edaran Bupati Nagan Raya
Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan
Bupati Nagan Raya
| Seorang DPO Kasus Pengeroyakan Menyerahkan Diri ke Polres Nagan, 2 Lainnya Diburu |
|
|---|
| Kunjungi Polres Nagan, Dirreskrimum Polda Minta Anggota Reskrim Jaga Profesionalitas dan Integritas |
|
|---|
| Dirreskrimum Polda Asistensi dan Supervisi Penerapan KUHP dan KUHAP Terbaru di Polres Nagan Raya |
|
|---|
| Satreskrim Polres Nagan Nagan Raya Tangkap 2 Pencuri TBS Kepala Sawit |
|
|---|
| Dorong Kualitas Asuh Anak, BKKBN Aceh dan DPMGP4 Nagan Raya Gelar Penguatan Program TAMASYA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bupati-TRK-ucap-terima-kasih-ke-Soeharto.jpg)