Kamis, 28 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Dukung Sikap Sayuti, DPRK Lhokseumawe Minta RS dan Klinik Segera Gaji Pekerja Sesuai UMP

"Jadi sudah seharusnya pihak rumah sakit dan klinik bisa memberi upah sesuai dengan UMP," katanya.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Sayed Fakhri 

“Saya berkewajiban memastikan seluruh peraturan perundang-undangan dijalankan. 

UMP itu wajib, tidak bisa ditawar. Tidak ada alasan kesepakatan internal untuk membenarkan pelanggaran aturan, karena ini jelas diatur dalam undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja,” tegas Sayuti Abubakar.

Sayuti Abubakar memberikan waktu satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan sistem pengupahan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Evaluasi perizinan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut berakhir.

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak akan ragu mengambil langkah tegas, mulai dari tidak memperpanjang izin operasional hingga meminta BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang bersangkutan.

“Bulan depan evaluasi izin akan dimulai. Jika UMP tidak dijalankan, izin tidak dilanjutkan dan kerja sama BPJS dihentikan. Ini berlaku untuk semua, bukan hanya tenaga medis, tetapi juga satpam dan petugas kebersihan,” pungkasnya.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved