Berita Lhokseumawe
Dukung Sikap Sayuti, DPRK Lhokseumawe Minta RS dan Klinik Segera Gaji Pekerja Sesuai UMP
"Jadi sudah seharusnya pihak rumah sakit dan klinik bisa memberi upah sesuai dengan UMP," katanya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
“Saya berkewajiban memastikan seluruh peraturan perundang-undangan dijalankan.
UMP itu wajib, tidak bisa ditawar. Tidak ada alasan kesepakatan internal untuk membenarkan pelanggaran aturan, karena ini jelas diatur dalam undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja,” tegas Sayuti Abubakar.
Sayuti Abubakar memberikan waktu satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan sistem pengupahan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi perizinan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut berakhir.
Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak akan ragu mengambil langkah tegas, mulai dari tidak memperpanjang izin operasional hingga meminta BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
“Bulan depan evaluasi izin akan dimulai. Jika UMP tidak dijalankan, izin tidak dilanjutkan dan kerja sama BPJS dihentikan. Ini berlaku untuk semua, bukan hanya tenaga medis, tetapi juga satpam dan petugas kebersihan,” pungkasnya.(*)
| Korem 011/Lilawangsa Sembelih 11 Ekor Hewan Kurban |
|
|---|
| Gampong Meunasah Mesjid, Lhokseumawe Sembelih 80 Hewan Kurban |
|
|---|
| Hari Raya Idul Adha, Kapolres Lhokseumawe Sembelih Langsung Hewan Kurban di Mapolres |
|
|---|
| 13 Mahasiswa KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Raih Beasiswa Bank Indonesia 2026 |
|
|---|
| Harga Daging Kerbau Tembus Rp200 Ribu Per Kilogram di Lhokseumawe |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Anggota-DPRK-Lhokseumawe_Sayed-Fakhri.jpg)