Berita Lhokseumawe
Dukung Sikap Sayuti, DPRK Lhokseumawe Minta RS dan Klinik Segera Gaji Pekerja Sesuai UMP
"Jadi sudah seharusnya pihak rumah sakit dan klinik bisa memberi upah sesuai dengan UMP," katanya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe mendukung penuh sikap Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar yang memberi peringatan atau warning kepada rumah sakit dan klinik agar memberi upah pekerjanya sesuai dengan UMP.
Dukungan ini sebagaimana diutarakan Sekretaris Komisi A DPRK Lhokseumawe Sayed Fakhri, Jumat (9/1/2026).
Menurut Politisi PNA tereebut, dirinya sudah lama mendengar kalau banyak rumah sakit swasta dan klinik yang membayar upah pekerjanya dengan jumlah yang sangat minim.
"Bukan hanya pekerja seperti satpam dan petugas kebersihan saja yang upahnya sangat minim.
Termasuk juga untuk tenaga medis, seperti perawat, upah yang diberikan pihak rumah sakit sangat kecil," katanya.
Padahal menurut pria yang kerap disapa Ayi Ganteng ini, penghasilan dari bisnis setiap rumah sakit dan klinik sangat besar.
"Jadi sudah seharusnya pihak rumah sakit dan klinik bisa memberi upah sesuai dengan UMP," katanya.
Di samping itu dia juga mengaku mendukubg penuh sikap Sayuti yang meminta setiap rumah sakit dan klinik agar memprioritaskan untuk merekrut tenaga kerja warga setempat.
"Waktu yang diberikan Bapak Wali Kota selama satu bulan sebelum dilakukan evaluasi untuk menyesuaikan jumlah upah kepada pekerjamya sudah sangat bijaksana.
Kita harap pihak rumah sakit dan klinik bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk segera berbenah," harapnya.
Namun bila satu bulan kedepan, pihak rumah sakit dan kilinik tidak berbenah, dia meminta Wali Kota Lhokseumawe bisa mengambil tindakan tegas.
"Apalagi kebijakan ini diambil Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk meningaktkan kesejahteraan pekeja di rumah sakit," tegasnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar memberi perimgatan atau warning pada seluruh Rumah Sakit (RS) dan klinik yang beroperasi di Lhokseumawe agar dapat memberi upah pada pekerja sesuai dengan UMP.
UMP yang dimaksud merujuk.pada UMP Provinsi Aceh tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025, yakni sebesar Rp 3.923.899, setelah mengalami kenaikan 6,7 persen atau bertambah Rp 246.346 dari tahun sebelumnya.
| Korem 011/Lilawangsa Sembelih 11 Ekor Hewan Kurban |
|
|---|
| Gampong Meunasah Mesjid, Lhokseumawe Sembelih 80 Hewan Kurban |
|
|---|
| Hari Raya Idul Adha, Kapolres Lhokseumawe Sembelih Langsung Hewan Kurban di Mapolres |
|
|---|
| 13 Mahasiswa KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Raih Beasiswa Bank Indonesia 2026 |
|
|---|
| Harga Daging Kerbau Tembus Rp200 Ribu Per Kilogram di Lhokseumawe |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Anggota-DPRK-Lhokseumawe_Sayed-Fakhri.jpg)