Berita Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya Tutup Aktivitas Perkebunan Sawit PT Mon Jambe, Tak Kantongi Izin
Pemkab Nagan Raya menutup aktivitas PT Mon Jambe di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur, yang selama ini tidak mengantongi izin.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Pemkab Nagan Raya menghentikan sementara aktivitas PT Mon Jambe di Gampong Kila, Seunagan Timur, karena tidak memiliki izin usaha perkebunan.
- Hasil temuan tim terpadu menyebut PT Mon Jambe mengelola sekitar 1.000 ha lahan, 400 ha di antaranya sudah dibersihkan dan siap tanam, namun tanpa dokumen perizinan.
- Perusahaan wajib menghentikan kegiatan paling lambat 7 hari serta mengurus izin melalui OSS; jika tidak dipatuhi, Pemkab akan menjatuhkan sanksi lanjutan hingga penutupan permanen.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya menutup aktivitas PT Mon Jambe di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur, yang selama ini tidak mengantongi izin.
Penutupan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tertuang dalam SK Bupati Nagan Raya
keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 660/4/kpts/2026 , tanggal 7 Januari 2026 tentang penerapan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perseroan terbatas (PT) Mon Jambe di Kabupaten Nagan Raya.
SK Bupati tersebut diserahkan tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya melalui Camat Seunagan Timur Said Mudhar MPd MM kepada Suharto, Manajer PT Mon Jambe di Kantor Camat setempat, Jumat (9/1/2026).
Penyerahan keputusan Bupati Nagan Raya turut dihadiri dari Dinas Perizinan DPMPTSP, Pemerintah Gampong Kila, Pemerintah Gampong Kandeh dan Kasie Trantib Kecamatan Seunagan Timur.
Camat Seunagan Timur, Said Mudhar menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP Nagan Raya melalui kecamatan sudah diteruskan kepada pihak perusahaan PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur.
"Kami mendukung penuh perusahaan berinvestasi di kecamatan Seunagan Timur sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya investasi terbuka lapangan kerja untuk masyarakat, dapat meningkatkan pendapatan PAD daerah, PAD gampong, menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar perusahaan," ujarnya.
Baca juga: Balita Korban Peluru Nyasar di Medan Akhirnya Jalani Operasi 8 Jam, Ibu Khawatirkan Kondisi Anak
Dikatakan, perusahan yang ingin beroperasi di Kecamatan Seunagan Timur wajib memiliki perizinan resmi sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat Gampong Kila dan Gampong Kandeh tetap kondusif dan jangan anarkis dengan penutupan perusahaan yang melakukan aktivitas tidak mengantongi izin dari pemerintah," ujar Said.
Temuan Tim Terpadu
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nagan Raya, Ir H Hizbulwatan menyampaikan bahwa keputusan Bupati tersebut berdasarkan hasil temuan tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan nonperizinan yang turun langsung ke perusahaan PT Mon Jambe di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur.
"Berdasarkan berita acara pemeriksaan kegiatan usaha perkebunan PT Mon Jambe Nomor: 400.1.4/002 tanggal 6 Januari 2026 bahwa PT Mon Jambe beroperasi di Kabupaten Nagan Raya Bidang Perkebunan tidak memiliki dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dikatakan, hasil keterangan yang diperoleh luas lahan keseluruhan 1.000 hektare dan lahan yang sudah selesai pembersihan dan yang sudah siap tanam kelapa sawit seluas 400 hektare.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Janjikan Rehabilitasi Pasar, Sawah, dan Tambak di Aceh Tamiang Tahun Ini
"Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu dan SK Bupati Nagan Raya bahwa PT Mon Jambe wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha paling lambat 7 hari kalender sejak keputusan ini diterima," sebutnya.
Dikatakan, mengurus dan memperoleh perizinan berusaha melalui OSS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyelesaikan seluruh kewajiban di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pertanahan sesuai kewenangan instansi terkait.
| Pemkab Nagan Raya Latih Peningkatan Kapasitas Imum Masjid dan Meunasah |
|
|---|
| Polres Nagan Raya Rakor Bersama Forkopimda Terkait Antisipasi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Cuaca Nagan Raya Hari Ini 20 April, Pagi hingga Sore Berawan Tebal, Malam Hari Potensi Hujan Petir |
|
|---|
| DPP ACTION dan Museum Susoh Telusuri Jejak Peradaban di Puloe Ie Nagan Raya |
|
|---|
| Halal Bihalal IKNR di Banda Aceh, Pererat Silaturahmi Warga Nagan Raya, Juga Peusijuek JCH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/serahkan-SK-09012026.jpg)