Berita Banda Aceh
Mendagri Izinkan Pemanfaatan Kayu Bekas Banjir Aceh, Regulasi akan Dikaji
"Kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir dan longsor boleh digunakan, sepanjang tujuannya untuk keperluan
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan izin bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir dan tanah longsor.
Kayu-kayu tersebut dapat digunakan secara legal untuk percepatan penanganan dampak bencana di wilayah masing-masing.
Tito menegaskan bahwa material kayu tersebut diperbolehkan untuk diambil dan diolah sepanjang peruntukannya jelas, yakni untuk keperluan mendesak masyarakat terdampak bencana.
"Kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir dan longsor boleh digunakan, sepanjang tujuannya untuk keperluan penanggulangan bencana.
Usulan bapak bupati/wali kota nantinya akan kita tindaklanjuti dengan mengkaji terkait regulasi ini," ujar Tito.
Hal ini disampaikan Mendagri dalam rapat pembahasan terkait pemulihan pasca bencana Aceh di aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir serta masing-masing bupati/wali kota dari 23 Kabupaten/Kota.
Tito menjelaskan, pihaknya akan memberikan kewenangan penuh kepada para bupati dan wali kota untuk mengelola pemanfaatan material kayu tersebut.
Langkah ini diambil agar proses pemulihan infrastruktur dasar tidak terhambat.
Kayu sisa material pascabencana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mempercepat proses pemulihan infrastruktur warga.
“Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dimanfaatkan sebagai material utama dalam pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi para pengungsi serta Hunian Tetap (Huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal,” jelasnya.
Selain itu, kata Tito, material ini juga akan digunakan untuk membangun sarana konektivitas, termasuk jembatan darurat dan perbaikan berbagai fasilitas publik yang terdampak.
Meski memberikan kelonggaran, Tito menyadari adanya potensi risiko hukum terkait pemanfaatan hasil hutan tanpa izin resmi.
Oleh karena itu, ia akan segera melakukan kajian mendalam terkait regulasi pemanfaatan kayu gelondongan tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk memayungi para kepala daerah agar kebijakan yang mereka ambil di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum, seperti tuduhan pembalakan liar atau penyalahgunaan aset, di masa mendatang.
"Kita akan kaji kembali regulasinya, supaya bupati atau wali kota tidak tersentuh persoalan hukum nantinya saat berniat membantu masyarakat," pungkasnya.(*)
| Brigjen Pol Wahyu Prihatmaka Dilepas dengan Pedang Pora Usai Purnabakti, Ini Profil Eks Dirpolairud |
|
|---|
| Mualem Surati Menteri Bahlil Minta Gas WK Andaman Selatan Diolah di Arun |
|
|---|
| JASA Aceh Dukung Surat Mualem ke Menteri ESDM, ORF di KEK Arun Harus Jadi Pengungkit Ekonomi Aceh |
|
|---|
| Revan Buka Jalan Talenta Futsal Aceh Menuju Timnas |
|
|---|
| Dewan Apresiasi Konsistensi Illiza Atas Penegakan Syariat di Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mendagri-1101.jpg)