Selasa, 26 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Mendagri Izinkan Pemanfaatan Kayu Bekas Banjir Aceh, Regulasi akan Dikaji

"Kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir dan longsor boleh digunakan, sepanjang tujuannya untuk keperluan

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/HO/serambinews
BOLEH MANFAATKAN KAYU – Mendagri Tito Karnavian mengizinkan pemanfaatkan kayu bekas banjir dan longsor dalam rapat pembahasan terkait pemulihan pasca bencana Aceh di aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan izin bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir dan tanah longsor. 

Kayu-kayu tersebut dapat digunakan secara legal untuk percepatan penanganan dampak bencana di wilayah masing-masing.

Tito menegaskan bahwa material kayu tersebut diperbolehkan untuk diambil dan diolah sepanjang peruntukannya jelas, yakni untuk keperluan mendesak masyarakat terdampak bencana.

"Kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir dan longsor boleh digunakan, sepanjang tujuannya untuk keperluan penanggulangan bencana. 

Usulan bapak bupati/wali kota nantinya akan kita tindaklanjuti dengan mengkaji terkait regulasi ini," ujar Tito.

Hal ini disampaikan Mendagri dalam rapat pembahasan terkait pemulihan pasca bencana  Aceh di aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir serta masing-masing bupati/wali kota dari 23 Kabupaten/Kota.

Tito menjelaskan, pihaknya akan memberikan kewenangan penuh kepada para bupati dan wali kota untuk mengelola pemanfaatan material kayu tersebut. 

Langkah ini diambil agar proses pemulihan infrastruktur dasar tidak terhambat.

Kayu sisa material pascabencana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mempercepat proses pemulihan infrastruktur warga. 

“Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dimanfaatkan sebagai material utama dalam pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi para pengungsi serta Hunian Tetap (Huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal,” jelasnya.

Selain itu, kata Tito, material ini juga akan digunakan untuk membangun sarana konektivitas, termasuk jembatan darurat dan perbaikan berbagai fasilitas publik yang terdampak.

Meski memberikan kelonggaran, Tito menyadari adanya potensi risiko hukum terkait pemanfaatan hasil hutan tanpa izin resmi. 

Oleh karena itu, ia akan segera melakukan kajian mendalam terkait regulasi pemanfaatan kayu gelondongan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved