Kamis, 23 April 2026

Empat Calon Keuchik Tolak Hasil Pilciksung Lamgugob, Soroti Dugaan Suara Siluman

Empat dari lima calon Keuchik Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, menolak hasil Pemilihan Keuchik (Pilciksung).

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
PERNYATAAN SIKAP - Empat dari lima calon keuchik Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, menandatangani pernyataan sikap menolak hasil Pemilihan Keuchik (Pilciksung) periode 2026-2032. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Empat dari lima calon Keuchik Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, menolak hasil Pemilihan Keuchik (Pilciksung) periode 2026–2032 yang digelar Minggu, (7/12/2025) lalu.

Penolakan tersebut disampaikan melalui Surat Pernyataan Sikap yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Lamgugob, tertanggal 8 Desember 2025.

Surat itu ditandatangani oleh Munawar Halel, Suherman, Basri, dan Faisal. Sementara satu calon lainnya, Amanullah, tidak ikut menandatangani surat tersebut. Amanullah diketahui merupakan calon incumbent yang sementara ini berhasil meraih suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan Pilciksung.

Keempat calon yang menolak hasil pemilihan menilai proses Pilciksung tidak berjalan sesuai ketentuan dan sarat kejanggalan, yang berpotensi melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2025.

Salah satu calon keuchik, Suherman, kepada Serambinews.com, Minggu (11/1/2026), menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan didorong oleh kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga integritas demokrasi di tingkat gampong.

“Kami menolak hasil pemilihan ini karena menemukan banyak kejanggalan yang serius,"

"Dugaan adanya instruksi pengisian suara siluman jelas bertentangan dengan aturan dan mencederai prinsip kejujuran serta keadilan dalam pemilihan keuchik,” kata Suherman.

Baca juga: Sarapan Di Warung Kopi Kubra, Purbaya Puji Kuliner Aceh

Baca juga: Taklukkan Persikad di Lampineung, Persiraja Menanjak ke Peringkat 4

Dalam surat pernyataan sikap itu, para calon mengungkap dugaan instruksi pengisian suara tambahan atau ‘suara siluman’ menjelang penghitungan suara. 

Langkah tersebut disebut bertujuan memenuhi syarat kuorum agar pemilihan tidak dilanjutkan ke tahap pemungutan suara ulang.

Padahal, sesuai aturan, pemungutan suara dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang hadir minimal 1/2 tambah 1 dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Akibat dugaan praktik tersebut, para calon menilai terjadi ketidaksinkronan antara jumlah suara sah dengan daftar hadir pemilih dari tiga TPS yang ada di Gampong Lamgugob.

“Jika proses seperti ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan keuchik akan rusak,"

"Karena itu kami mendesak agar hasil Pilciksung dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang yang benar-benar sesuai peraturan,” kata Suherman.

Selain persoalan suara, para calon juga menyoroti pendistribusian undangan pemilih yang disebut hanya menjangkau sekitar 60 persen dari total 3.066 DPT.

Selain itu penempatan meja kerja KPPS yang tidak berada dalam satu area TPS, serta dugaan intervensi salah satu calon bersama oknum perangkat dusun saat pemilih mengambil undangan.

Baca juga: Zulhan Hanafiah Terpilih Jadi Keuchik Jeulingke Banda Aceh, Pelantikan Dijadwalkan Februari 2026

Baca juga: Sempat Diwarnai Perusakan Kotak Suara, Zulhan Hanafiah Terpilih Jadi Keuchik Jeulingke Banda Aceh

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved