Empat Calon Keuchik Tolak Hasil Pilciksung Lamgugob, Soroti Dugaan Suara Siluman
Empat dari lima calon Keuchik Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, menolak hasil Pemilihan Keuchik (Pilciksung).
Mereka juga mempersoalkan komposisi petugas KPPS dalam satu TPS yang berasal dari dusun yang sama, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan keberpihakan dalam proses pemungutan suara.
Atas dasar tersebut, keempat calon keuchik meminta pembatalan hasil Pilciksung Gampong Lamgugob.
Mereka mendesak dilaksanakan pemilihan ulang yang jujur, adil, dan transparan. Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja P2K dan KPPS.
Surat pernyataan sikap tersebut turut ditembuskan kepada Wali Kota Banda Aceh, Camat Syiah Kuala, Pelaksana Tugas Keuchik Gampong Lamgugob, serta Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Siapkan Gugatan ke PTUN
Selain itu, keempat calon keuchik tersebut juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Dalam surat gugatan yang disiapkan untuk diajukan ke PTUN Banda Aceh, para penggugat menempatkan Ketua P2K Desa Lamgugob sebagai Tergugat I dan Sekretaris Desa Lamgugob sebagai Tergugat II.
Objek sengketa adalah Keputusan P2K Desa Lamgugob tertanggal 7 Desember 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Keuchik.
Para penggugat menyebut keputusan tersebut bersifat tertulis, konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum yang secara langsung merugikan hak politik mereka sebagai calon keuchik.(*)
Baca juga: VIDEO - Relawan Malaysia Terjun Langsung Antar Bantuan Untuk Korban Banjir Aceh
Baca juga: 7 Hari Usai Dilantik, Kepala DKPP Mengundurkan Diri, Destin Ditunjuk Plt
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/TOLAK-PILCHIKSUNG-LAMGUGOP.jpg)