Opini
Menata Standar Pendidikan Menuju Ekosistem yang Lebih Bermakna
Momentum ini penting bagi guru untuk menata ulang relasi emosional dan kognitif dengan murid, sekaligus membangun ekosistem
Oleh: Samsul Bahri, praktisi pendidikan
PEMBERLAKUAN Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 menghadirkan harapan baru bagi dunia pendidikan, baik di sekolah maupun madrasah. Regulasi ini membawa paradigma segar melalui pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, serta berlandaskan prinsip Saling Memuliakan. Semangat kejujuran ingin dihadirkan kembali ke ruang kelas, menempatkan proses pendidikan bukan semata sebagai pemenuhan administrasi, melainkan sebagai ikhtiar tulus menumbuhkan potensi unik setiap peserta didik.
Momentum ini penting bagi guru untuk menata ulang relasi emosional dan kognitif dengan murid, sekaligus membangun ekosistem pembelajaran yang lebih manusiawi dan berorientasi pada perkembangan nyata siswa.
Namun, di tengah optimisme tersebut, dunia pendidikan juga dihadapkan pada realitas yang perlu disikapi secara arif. Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) nasional kerap memperlihatkan fakta mengejutkan: adanya kesenjangan signifikan antara capaian literasi dan numerasi siswa di lapangan dengan nilai yang tercantum dalam rapor. Fenomena ini menandakan bahwa sistem asesmen yang berjalan belum sepenuhnya mampu merepresentasikan kompetensi riil peserta didik.
Nilai rapor yang tampak memuaskan ternyata tidak selalu sejalan dengan kemampuan dasar siswa ketika diuji melalui instrumen yang lebih objektif. Kondisi ini menjadi indikator kuat bahwa standar proses pembelajaran dan evaluasi masih memerlukan penataan yang lebih terukur, jujur, dan valid.
Akar Masalah: Subjektivitas dan Disparitas Standar
Selama ini, standar proses pembelajaran sangat bergantung pada persepsi dan kebijakan masing-masing guru atau satuan pendidikan. Ketiadaan pegangan kolektif yang seragam menyebabkan terjadinya disparitas penilaian antarsekolah. Seorang siswa bisa memperoleh nilai tinggi di satu sekolah, sementara kompetensi serupa dianggap belum tuntas di sekolah lain.
Akibatnya, nilai rapor kerap kehilangan fungsinya sebagai indikator mutu pendidikan yang kredibel, dan lebih mencerminkan kompromi administratif agar siswa dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya. Pemahaman yang kurang tepat terhadap konsep belajar tuntas turut memperumit situasi. Tekanan agar seluruh siswa melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sering menempatkan guru pada dilema antara menjaga kualitas pembelajaran dan memenuhi tuntutan sistem.
Dalam kondisi tersebut, penyesuaian nilai agar terlihat tuntas kerap menjadi jalan pintas yang sulit dihindari. Inilah yang menjelaskan mengapa rapor sering tampak “indah”, tetapi tidak selalu berbanding lurus dengan kesiapan kompetensi siswa yang sesungguhnya.
Paradigma 2026: Kejujuran atas Keunikan Potensi
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menawarkan pendekatan yang lebih realistis dan berkeadilan dalam memandang keberagaman peserta didik. Setiap anak memiliki bakat, minat, dan kecepatan belajar yang berbeda. Mengakui perbedaan tingkat kemampuan di dalam kelas bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan langkah awal yang jujur untuk menerapkan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa (teaching at the right level).
Prinsip Saling Memuliakan mengajak pendidik memandang setiap level kemampuan sebagai modalitas belajar. Tidak ada manfaat memaksakan siswa melangkah ke materi lanjutan ketika fondasi dasarnya belum kokoh. Selama ini, banyak potensi siswa—baik akademik maupun nonakademik—tertutupi oleh sistem yang terlalu menekankan penyeragaman capaian kognitif.
Kejujuran dalam memetakan posisi awal siswa menjadi kunci agar pembelajaran benar-benar bermakna, tepat sasaran, dan berorientasi pada pertumbuhan nyata.
Peran Pemerintah dalam Standardisasi Asesmen
Kesenjangan hasil TKA menegaskan perlunya peran strategis pemerintah, baik Kemendikdasmen maupun Kementerian Agama, dalam merancang sistem asesmen yang lebih terstandar. Salah satu langkah konkret yang dapat ditempuh adalah penyediaan instrumen atau bank soal standar yang diperbarui secara berkala dan dapat diakses oleh sekolah serta madrasah.
Dengan adanya referensi asesmen yang seragam, satuan pendidikan memiliki parameter objektif dalam melakukan evaluasi pembelajaran. Standardisasi ini bukan untuk membatasi kreativitas guru, melainkan sebagai “kompas” agar pengukuran capaian belajar lebih jujur dan setara di berbagai wilayah.
Selain itu, diperlukan sinkronisasi kebijakan administratif agar inovasi pembelajaran—termasuk pengelompokan siswa berdasarkan tingkat kompetensi—tetap diakui secara sah dalam sistem pelaporan seperti Dapodik atau Simpatika. Fleksibilitas regulasi ini penting agar guru tidak terbebani secara administratif ketika berupaya menuntaskan kemampuan dasar siswa.
Membangun Ekosistem Berbasis Aset dan Integritas
Pendidikan yang bermakna sejatinya adalah proses menemukan dan mengembangkan potensi terbaik setiap anak. Siswa yang mengalami kesulitan dalam numerasi, misalnya, bisa jadi memiliki keunggulan dalam kepemimpinan, seni, atau spiritualitas. Sekolah perlu bertransformasi menjadi ruang yang memfasilitasi seluruh spektrum potensi tersebut secara jujur, bukan sekadar arena seleksi nilai akademik.
| Dampak Bencana dan Antisipasi Perubahan RPJMA 2025-2029 |
|
|---|
| Bencana yang tak Datang “Tiba-Tiba”, Cermin Gagalnya Kepemimpinan dan Budaya Organisasi Pemerintah |
|
|---|
| Pelajaran dari “Sabotase Baut Jembatan” |
|
|---|
| Keterbukaan Kawasan Strategis Regional: Pilar Pembangunan Ekonomi Aceh di Pentas Global |
|
|---|
| Banjir dan Longsor, Cermin Rapuhnya Relasi Manusia-Alam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sekolah-Darurat-27738.jpg)