Opini
Banjir dan Longsor, Cermin Rapuhnya Relasi Manusia-Alam
Dalam banyak kasus, bencana banjir dan tanah longsor merupakan akumulasi dari tindakan manusia yang tidak ramah lingkungan
M Zubair SH MH, Warga Kabupaten Bireuen
MUSIBAH banjir dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November lalu dan telah merusak banyak infrastruktur serta merengut nyawa insan-insan tak berdosa, kembali menegaskan rapuhnya relasi antara manusia dan alam. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material dan korban jiwa, tetapi juga memunculkan refleksi mendalam tentang tanggung jawab moral manusia dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Banjir dan tanah longsor yang melanda tiga wilayah yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November lalu menjadi salah satu peristiwa bencana alam yang menyita perhatian publik. Intensitas hujan yang tinggi, ditambah dengan kondisi lingkungan yang telah mengalami degradasi, menyebabkan daya dukung alam tidak mampu lagi menahan beban ekologis. Akibatnya, sungai meluap, tanah kehilangan daya ikat, dan permukiman masyarakat menjadi korban.
Fenomena ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai peristiwa alamiah. Dalam banyak kasus, bencana banjir dan tanah longsor merupakan akumulasi dari tindakan manusia yang tidak ramah lingkungan, seperti penebangan hutan secara masif, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta pengelolaan tata ruang yang abai terhadap prinsip keberlanjutan. Oleh karena itu, analisis bencana perlu dilakukan secara komprehensif, tidak hanya dari sudut pandang teknis dan ilmiah, tetapi juga dari perspektif agama dan etika.
Dalam agama Islam, memberikan kerangka moral yang jelas mengenai hubungan manusia dengan alam. Alam dipandang sebagai ciptaan Tuhan yang memiliki fungsi dan nilai intrinsik. Manusia diberi mandat sebagai khalifah di bumi untuk mengelola dan menjaga keseimbangan alam, bukan merusaknya. Dengan demikian, musibah banjir dan tanah longsor menjadi momentum refleksi spiritual untuk meninjau kembali relasi manusia dengan alam dalam kerangka keimanan dan tanggung jawab moral.
Secara ekologis, banjir dan tanah longsor merupakan bagian dari dinamika alam. Namun, intensitas dan frekuensi bencana yang meningkat menunjukkan adanya ketidakseimbangan ekosistem. Hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air mengalami penyusutan drastis akibat pembalakan liar dan konversi lahan. Sungai kehilangan kapasitas tampungnya karena sedimentasi dan pencemaran. Kondisi ini memperbesar potensi banjir dan longsor, terutama saat curah hujan tinggi. Dalam konteks akhir November lalu, hujan deras yang terjadi seharusnya masih dapat ditoleransi oleh alam apabila kondisi lingkungan terjaga dengan baik. Akan tetapi, kerusakan ekosistem mempercepat terjadinya bencana. Hal ini menunjukkan bahwa bencana alam sering kali bersifat antropogenik, yaitu dipicu atau diperparah oleh aktivitas manusia.
Dalam Islam, alam semesta dipandang sebagai ayat-ayat kauniyah, yakni tanda-tanda kebesaran Allah yang harus direnungi dan dijaga. Al-Qur’an menegaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini memberikan pesan teologis bahwa bencana bukan semata-mata kehendak Tuhan tanpa sebab, melainkan konsekuensi dari tindakan manusia yang melampaui batas. Bencana alam dalam perspektif agama juga dapat dipahami sebagai bentuk peringatan (tazkirah) agar manusia kembali kepada jalan yang benar. Namun, pemahaman ini tidak boleh dimaknai secara fatalistik. Islam menolak sikap pasrah tanpa ikhtiar. Sebaliknya, manusia dituntut untuk melakukan introspeksi dan perbaikan, terutama dalam cara memperlakukan alam.
Agama mengajarkan keseimbangan (mizan) sebagai prinsip dasar kehidupan. Ketika keseimbangan ini terganggu, maka dampaknya akan kembali kepada manusia sendiri. Oleh karena itu, menjaga lingkungan merupakan bagian integral dari ibadah dan manifestasi keimanan.
Relasi manusia dan alam
Relasi manusia dengan alam dalam Islam didasarkan pada konsep khalifah dan amanah. Sebagai khalifah, manusia memiliki otoritas untuk memanfaatkan sumber daya alam, tetapi otoritas tersebut dibatasi oleh tanggung jawab moral dan etika. Alam bukan milik mutlak manusia, melainkan titipan Tuhan yang harus dijaga keberlanjutannya. Eksploitasi alam yang berlebihan mencerminkan kegagalan manusia dalam menjalankan peran kekhalifahannya. Penebangan hutan tanpa reboisasi, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan, serta gaya hidup konsumtif merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah tersebut. Dalam konteks ini, banjir dan tanah longsor dapat dipandang sebagai akibat dari rusaknya relasi harmonis antara manusia dan alam.
Agama juga mengajarkan prinsip larangan berbuat kerusakan (fasad) di muka bumi. Prinsip ini menuntut manusia untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari setiap aktivitasnya terhadap lingkungan. Dengan demikian, etika lingkungan dalam Islam bersifat preventif dan berorientasi pada keberlanjutan. Dengan demikian musibah banjir dan tanah longsor tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memiliki dimensi moral dan sosial. Bencana mengungkap ketimpangan sosial, di mana kelompok masyarakat rentan sering kali menjadi korban utama akibat keterbatasan akses terhadap hunian yang aman dan sumber daya.
Dari perspektif agama, solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama merupakan nilai utama yang harus dikedepankan pascabencana. Namun, solidaritas tersebut seharusnya tidak berhenti pada penanganan darurat, melainkan dilanjutkan dengan upaya pencegahan melalui perbaikan tata kelola lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Musibah juga menjadi sarana muhasabah kolektif bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengevaluasi kebijakan dan perilaku yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Tanpa perubahan paradigma, bencana serupa akan terus berulang.
Membangun relasi harmonis antara manusia dan alam memerlukan pendekatan multidimensional yang melibatkan aspek spiritual, sosial, dan kebijakan publik. Dari sisi spiritual, diperlukan internalisasi nilai-nilai agama yang menekankan tanggung jawab manusia terhadap alam. Pendidikan lingkungan berbasis nilai keagamaan dapat menjadi sarana efektif untuk menumbuhkan kesadaran ekologis. Dari sisi sosial dan kebijakan, pengelolaan lingkungan harus dilakukan secara berkelanjutan dan partisipatif. Penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan, perencanaan tata ruang yang berbasis mitigasi bencana, serta rehabilitasi ekosistem merupakan langkah konkret yang harus diambil.
Agama dapat berperan sebagai landasan etis yang memperkuat komitmen kolektif dalam menjaga alam. Dengan memadukan pendekatan ilmiah dan nilai-nilai keagamaan, diharapkan relasi manusia dan alam dapat kembali seimbang. Oleh sebab itu musibah banjir dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November lalu merupakan peristiwa kompleks yang tidak dapat dilepaskan dari relasi manusia dengan alam. Dalam tinjauan agama, bencana tersebut mencerminkan konsekuensi dari perilaku manusia yang mengabaikan amanah dan keseimbangan lingkungan. Agama, khususnya Islam, memberikan panduan moral yang jelas tentang kewajiban manusia sebagai khalifah di bumi untuk menjaga dan melestarikan alam.
Berdasarkan pandangan itu, penanggulangan bencana tidak cukup dilakukan melalui pendekatan teknis semata, tetapi harus disertai dengan refleksi spiritual dan perbaikan etika lingkungan. Dengan membangun relasi harmonis antara manusia dan alam berdasarkan nilai-nilai agama dan prinsip keberlanjutan, diharapkan risiko bencana di masa depan dapat diminimalkan dan kehidupan yang lebih seimbang dapat terwujud. Mari bersama menjaga alam untuk kemaslahatan bersama dan anak cucu kita juga dapat menikmati hidup di alam yang damai dan berkah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/M-Zubair-SH-MH.jpg)