Berita Aceh Singkil
Mahasiswa Aceh Singkil Tagih Janji Program Plasma
M Yunus menegaskan kewajiban membangun kebun plasma bukan sukarela, melainkan perintah hukum yang mengikat.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Masing-masing PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Perkebunan Lembah Bakti, PT Delima Makmur dan PT Runding Putra Persada.
Baca juga: Panggil 5 Perusahaan Sawit, Bupati Aceh Singkil Warning Realisasi Plasma
Pertemuan tersebut untuk sosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Setelah sosialisasi, Safriadi memberikan warning (peringatan) kepada perusahaan sawit pemegang HGU agar segera realisasikan program plasma atau pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
"Kalau ada kewajiban membangun plasma segera laksanakan," kata Safriadi.
Hal inilah yang ditagih mahasiswa, agar Pemerintah Daerah, jangan berhenti setelah melakukan pemanggilan.
Tetapi mengambil tindakan nyata, agar perusahaan kelapa sawit di Aceh Singkil, melaksanakan program plasma.(*)
| Hujan Deras Tiba-tiba Guyur Aceh Singkil |
|
|---|
| Pemkab Singkil Diminta Dukung Pengembangan Ekowisata Burung Migran Berbasis Sains di Rawa Singkil |
|
|---|
| Rawa Singkil Rute Migrasi Burung Asia- Australasia, USK dan KOAS Lakukan Penelitian |
|
|---|
| Pemkab Aceh Singkil Diminta Buka Data Kerusakan Kebun Sawit dan Sawah Akibat Banjir |
|
|---|
| Musim Pasang Besar, Saatnya Berburu Kepiting di Danau Anak Laut Aceh Singkil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Forum-Mahasiswa-Peduli-Kebijakan-Aceh-Singkil-M-Yunus_.jpg)