Berita Aceh Singkil

Mahasiswa Aceh Singkil Tagih Janji Program Plasma 

M Yunus menegaskan kewajiban membangun kebun plasma bukan sukarela, melainkan perintah hukum yang mengikat.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Ketua Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil, M Yunus 

Masing-masing PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Perkebunan Lembah Bakti, PT Delima Makmur dan PT Runding Putra Persada.

Baca juga: Panggil 5 Perusahaan Sawit, Bupati Aceh Singkil Warning Realisasi Plasma 

Pertemuan tersebut untuk sosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Setelah sosialisasi, Safriadi memberikan warning (peringatan) kepada perusahaan sawit pemegang HGU agar segera realisasikan program plasma atau pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. 

"Kalau ada kewajiban membangun plasma segera laksanakan," kata Safriadi. 

Hal inilah yang ditagih mahasiswa, agar Pemerintah Daerah, jangan berhenti setelah melakukan pemanggilan. 

Tetapi mengambil tindakan nyata, agar perusahaan kelapa sawit di Aceh Singkil, melaksanakan program plasma.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved