Berita Nagan Raya
Pemkab Nagan Umumkan 567 Santri & Mahasiswa Calon Penerima Biaya Pendidikan
“Jumlah tersebut terdiri atas 66 mahasiswa dan 501 santri yang telah dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya mengumumkan hasil seleksi administrasi dan verifikasi lapangan calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan santri dari keluarga kurang mampu.
Calon penerima ini merupakan pendataan tahun 2025 untuk penyaluran tahun anggaran 2026.
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya yang memuat daftar calon penerima bantuan biaya pendidikan yang dinyatakan memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat dengan kategori revisi berkas, serta tidak memenuhi syarat dengan status penolakan pengajuan.
Nama calon penerima yang diumumkan tersebut dapat diakses di website Pemkab Nagan Raya.
Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan SH MH didampingi Plt Sekda, Zulkifli SPd menyampaikan berdasarkan hasil verifikasi final pendataan tahun 2025, sebanyak 567 peserta dinyatakan lulus dan berhak menerima bantuan biaya pendidikan tahun anggaran 2026.
“Jumlah tersebut terdiri atas 66 mahasiswa dan 501 santri yang telah dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan validasi faktual di lapangan,” ujar Zulkifli, Selasa (13/1/2026).
Ia mengungkapkan, untuk kategori mahasiswa, terdapat 54 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan status revisi berkas dan 17 orang tidak memenuhi syarat dengan status tolak pengajuan.
“Sedangkan untuk santri, sebanyak 136 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan status revisi berkas dan 322 orang tidak memenuhi syarat dengan status tolak pengajuan,” ungkapnya.
Baca juga: 4.421 Mustahik Terima Zakat dan Infak Rp 13,78 Miliar dari Baitul Mal Kabupaten Bireuen
Zulkifli menambahkan, bagi calon penerima bantuan biaya pendidikan yang dinyatakan memenuhi syarat, diwajibkan untuk menyerahkan berkas asli sesuai dokumen yang telah diunggah serta menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000 kepada Panitia Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan pada Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya.
Sementara bagi calon penerima bantuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pemkab Nagan Raya memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan kepada panitia.
“Pengajuan sanggahan dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 hari kerja, terhitung mulai tanggal 14 hingga 21 Januari 2026,” sebutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan sanggahan harus disertai dengan berkas asli yang telah diperbaiki serta dokumen pendukung lain yang dapat memengaruhi hasil seleksi.
“Apabila sanggahan tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur. Selanjutnya, panitia akan menetapkan nama penerima bantuan biaya pendidikan melalui Keputusan Bupati untuk segera dilakukan penyaluran,” pungkas Plt Sekda Zulkifli.(*)
| Tim Direksi Socfindo Kunjungi Kebun Seumanyam di Nagan Raya, Salurkan Bantuan ke Warga |
|
|---|
| Dinsos Ajak Warga Nagan yang tidak Sesuai Desil Segera Perbaharui Data di Desa |
|
|---|
| Heboh Desil tak Sesuai Realita, Dinsos Nagan Raya Ajak Warga Perbaharui Data di Desa |
|
|---|
| Bupati Nagan TRK Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran |
|
|---|
| Polres Nagan Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Tadu Raya, Ternyata Dibunuh, Pelaku Ditangkap di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bupati-Nagan-Raya-TR-Keumangan-headshoot-terbaru.jpg)