Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Barat

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Penginapan, Dua Motor Hasil Curian Diamankan

Seorang pelaku berinisial RJ (32), warga Desa Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo, ditangkap di sebuah penginapan di Meulaboh.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Polisi memperlihatkan pelaku curamor yang berhasil ditangkap dan telah diamankan di Polres Aceh Barat, Rabu (14/1/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan dan Meureubo. 

Seorang pelaku berinisial RJ (32), warga Desa Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo, ditangkap di sebuah penginapan di Meulaboh.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di salah satu penginapan di Jalan Gurute, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP/B/236/XII/2025/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh dan LP/B/05/I/2026/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, yang dilaporkan masing-masing pada 18 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.

Kasus pertama terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor di area Rumbia Kopi, Jalan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang. 

Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih tertinggal. Pelaku yang datang secara diam-diam langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Korban sempat mengejar pelaku bersama saksi, namun tidak berhasil.

Aksi pencurian kedua dilakukan pada Selasa (6/1/2026) di Jalan Nasional Simpang Pelor, Desa Kuta Padang.

Baca juga: Polres Abdya Serahkan Residivis Kasus Curanmor ke Jaksa, Pelaku Sudah 2 Kali Dipenjara

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kesamaan modus operandi dan ciri pelaku dengan kasus sebelumnya. 

Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Meulaboh.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, Rabu (14/1/2026), mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim Resmob yang melakukan pengembangan sejak laporan pertama diterima.

“Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di sebuah penginapan tanpa perlawanan. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan dua aksi curanmor dan sempat menggadaikan sepeda motor hasil curian ke Kabupaten Nagan Raya,” ujar AKP Roby.

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Pidie, Empat Pelaku Diringkus Hingga Sepmor Disita

Menindaklanjuti pengakuan pelaku, tim Resmob melakukan pengembangan ke Kabupaten Nagan Raya dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian yang telah digadaikan. 

Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Meningkatkan patroli dan pengawasan 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved