Jumat, 8 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Lantai Jembatan Bailey Kutablang Patah Sudah Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Sesudah dilakukan perbaikan berjam-jam, akhirnya dibuka kembali sekitar pukul 18.00 WIB.

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/Yusmandin Idris
Dua lantai jembatan Bailey di Krueng Tingkeum, Kutablang, Bireuen, mengalami kerusakan dan patah pada Rabu (14/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dua lantai jembatan bailey Krueng Tingkeum di Kutablang, Bireuen, kembali patah pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
  • Patahnya lantai jembatan diduga akibat kendaraan yang melintas dengan muatan berlebih atau overload. 
  • Dinas Perhubungan memperketat pengawasan truk yang melintas agar tidak melebihi kapasitas 30 ton. 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dua lantai jembatan bailey Krueng Tingkeum di Kutablang, Bireuen, kembali patah pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibat kerusakan tersebut, jembatan ditutup sementara dan arus lalu lintas dialihkan ke jalur alternatif Awe Geutah Paya-Teupin Reudeup. Sesudah dilakukan perbaikan berjam-jam, akhirnya dibuka kembali sekitar pukul 18.00 WIB.

Asisten Barang Milik Negara (BMN) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh Satker Wilayah 1, Fachruddin, mengatakan, patahnya lantai jembatan diduga akibat kendaraan yang melintas dengan muatan berlebih atau overload. Ia berharap Dinas Perhubungan memperketat pengawasan truk yang melintas agar tidak melebihi kapasitas 30 ton. Fachruddin juga mengusulkan pembangunan jembatan timbang untuk mengukur beban kendaraan demi menjaga daya tahan jembatan, sambil menunggu pembangunan jembatan baru selesai.

Sebelumnya, Dinas PUPR Bireuen telah mengeluarkan imbauan agar kendaraan yang melintasi jembatan Krueng Tingkeum dibatasi maksimal 30 ton. Kadis PUPR Bireuen, Ir Fadhli, menyebut pembatasan tonase akan mulai berlaku efektif pada 18 Januari 2026. Langkah ini diambil karena kondisi jembatan bailey terus mengalami penurunan. Selain itu, petugas di lapangan akan menerapkan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan.

Berdasarkan kesepakatan, sejumlah jenis kendaraan masih diperbolehkan melintas, di antaranya pikap (sumbu 1.1), truk sedang (sumbu 1.1), truk engkel (sumbu 1.2), truk besar maksimal dua sumbu (tipe 1.2), bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut BBM dan gas milik Pertamina. Sementara itu, kendaraan jenis tronton (sumbu 1.2.2) ke atas secara tegas dilarang melintas dan akan dialihkan ke rute alternatif.

Fadhli menegaskan, kendaraan yang melanggar ketentuan berat dan dimensi tidak akan ditoleransi. Petugas akan langsung mengambil tindakan di lapangan. Adapun jumlah berat yang diizinkan (JBI) ditetapkan maksimal 30 ton. Pembatasan ini dilakukan guna mencegah kerusakan struktur jembatan secara permanen demi kepentingan masyarakat luas.(yus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved