Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Barat

Soal Penanganan Honorer Non-Database, Pemkab Aceh Barat: Kita Cari Solusi Terbaik

“Kita akan mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Proses ini akan terus berjalan sampai kita mendapatkan legalitas formal yang...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Foto/dok Kominsa.
Plt Sekda Aceh Barat, Dr Kurudi saat menghadiri RDP di Gedung DPRK di Meulaboh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK, Kamis (15/1/2026). 

 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan telah mengikuti seluruh regulasi pusat terkait penataan tenaga honorer, termasuk bagi honorer yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr Ir Kurdi ST MT MH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Aceh Barat, Kamis (15/1/2026).

RDP yang digelar di ruang rapat gabungan komisi DPRK Aceh Barat itu dipimpin Ketua DPRK Siti Ramazan. Rapat diikuti anggota DPRK, Asisten III Setdakab, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM, Kepala BPKD, perwakilan RSUD CND, serta puluhan tenaga honorer non-database.

Kurdi menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengakomodasi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun kementerian terkait, dalam penanganan tenaga honorer yang belum terdata di BKN.

“Semakin cepat persoalan tenaga honorer ini diselesaikan, maka akan semakin mempermudah pemerintah daerah. Namun dalam pemerintahan terdapat norma, standar, peraturan, dan ketentuan yang harus dipatuhi. Ini yang sedang kita upayakan, sementara di tingkat pusat juga sedang dicari format terbaik bagi honorer yang belum terdata,” ujar Kurdi.

Baca juga: SK 400 Nakes Bakti Tak Diperpanjang, Demonstran: Kalau Kami Tidak Bekerja Bagaimana Nasib keluarga

Ia menambahkan, seluruh aspirasi dan permasalahan yang disampaikan tenaga honorer non-database dalam RDP tersebut telah dicatat dan menjadi bahan perhatian pemerintah daerah.

Menurut Kurdi, secara teknis di lapangan, keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik.

Namun, secara regulasi masih terdapat batasan yang memerlukan pembahasan lanjutan bersama para pemangku kepentingan.

“Secara kebutuhan, tenaga honorer memang sangat dibutuhkan. Tetapi secara ketentuan, masih ada sekat-sekat yang harus didiskusikan lebih lanjut,” katanya.

Kurdi menegaskan, persoalan honorer non-database di lingkungan Pemkab Aceh Barat akan menjadi atensi pemerintah daerah.

Ia menyatakan, seluruh pihak perlu berikhtiar dan berupaya agar solusi yang diambil tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

“Kita akan mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Proses ini akan terus berjalan sampai kita mendapatkan legalitas formal yang kuat, sehingga kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan,” pungkasnya.(*)

 

Baca juga: Demo Nakes, Pemkab Aceh Besar Tegaskan Tak Bisa Angkat Pegawai Non-ASN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved