Berita Aceh Selatan
Usai Tinjau Lapangan, Pansus DPRK Aceh Selatan Minta HGU PT Asdal Dievaluasi
PT Asdal Prima Lestari diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan karena tidak menyediakan kebun plasma bagi masyarakat
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- PT Asdal Prima Lestari diduga melanggar aturan perkebunan karena sejak beroperasi tahun 1986 di Aceh Selatan belum merealisasikan kebun plasma minimal 20 persen dan program CSR bagi masyarakat.
- Pansus DPRK Aceh Selatan menyatakan kekecewaan dan kemarahan atas sikap perusahaan yang dinilai tidak menghargai legislatif dan masyarakat.
- DPRK Aceh Selatan berencana membahas kasus ini dengan pemerintah daerah.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - PT Asdal Prima Lestari diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan karena tidak menyediakan kebun plasma bagi masyarakat selama beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan sejak tahun 1986.
Dugaan pelanggaran tersebut memicu kemarahan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan saat melakukan kunjungan lapangan ke areal perkebunan kelapa sawit PT Asdal Prima Lestari, Kamis (15/1/2026).
Anggota Pansus DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh, Adi Samridha, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak menghargai lembaga legislatif maupun masyarakat setempat.
“PT Asdal ini seperti tidak menghargai siapa pun. Anggota DPRK turun ke lapangan hanya disambut kepala tata usaha.
Seolah-olah perusahaan ini bukan hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Adi Samridha dengan nada geram.
Menurut Adi, PT Asdal mengelola lahan perkebunan lebih dari 2.000 hektare di Aceh Selatan.
Baca juga: Satlantas Polres Aceh Selatan Bangun Dua Sumur Bor di Trumon Tengah untuk Pemulihan Pascabanjir
Namun hingga puluhan tahun beroperasi, perusahaan tersebut diduga belum merealisasikan kewajiban plasma bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.
“Jangankan 20 persen, satu batang pun belum ada yang ditanam untuk kebun plasma. Termasuk juga program CSR,” tegas Adi.
Adi juga menyoroti pola penyelesaian konflik yang diterapkan perusahaan, yang dinilai lebih mengedepankan jalur hukum ketimbang pendekatan persuasif terhadap masyarakat sekitar.
“Bahkan ada warga yang dilaporkan yang saat ini masih di Polsek,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, menyampaikan kekecewaan serupa atas sikap PT Asdal yang dinilai mengabaikan kewajiban sosialnya.
“Kami sangat kecewa dan kesal. Selama puluhan tahun beroperasi, PT Asdal sama sekali tidak menjalankan kewajiban plasma dan CSR,” kata Alja Yusnadi.
Baca juga: Pansus DPRK Aceh Selatan Cek PKS di Trumon Timur, Soroti Izin, Lingkungan, dan CSR Perusahaan
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, persoalan ini akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
| Turnamen Mawar Cup I Dibuka, Bupati Aceh Selatan: Junjung Tinggi Fair Play |
|
|---|
| Desa Kampung Paya Jadi yang Pertama di Aceh Selatan Salurkan BLT Dana Desa Tahap I |
|
|---|
| Bupati Aceh Selatan Tunjuk Skar Fharaby Sebagai Plt Kepala Dinas PUPR |
|
|---|
| Direktur MUQ Aceh Selatan Jajaki Kerjasama dengan Komisioner Baitul Mal Aceh |
|
|---|
| Hanya 16 Hari, TNI AD Rampungkan Pembangunan Jembatan di Desa Pasi Rasian Aceh Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Panitia-Khusus-Pansus-DPRK-Aceh-Selatan-saat-melakukan-kunjungan-lapangan.jpg)