Rabu, 15 April 2026

Banpres

GeRAK Aceh Desak BPBD Agara Transparan Kelola Banpres Rp 1,7 Miliar

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, S.H.I., mendesak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani 

“Dana tersebut mulai disalurkan sejak 31 Desember 2025 kepada 17 instansi penerima untuk mendukung penanganan tanggap darurat,” katanya.

Instansi penerima anggaran tersebut antara lain BPBD Aceh Tenggara, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Aceh Tenggara, Kodim 0108 Agara, Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, PDAM Tirta Agara, Dinas Perkimtan, Dinas Kominfo, serta sejumlah kecamatan terdampak bencana.

Penetapan status tanggap darurat bencana di Aceh Tenggara tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 300.2.1/373/2025 tertanggal 27 November 2025 dan berakhir pada 10 Desember 2025.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved