Selasa, 21 April 2026

Berita Banda Aceh

Pemerintah Diminta Publis Dana Bencana

MaTA Desak Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk secara konsisten mempublikasikan pengelolaan anggaran bencana

Editor: mufti
Serambinews.com/RIANZA ALFANDI
Koordinator MaTA, Alfian 
Ringkasan Berita:
  • MaTA Desak Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk secara konsisten mempublikasikan pengelolaan anggaran bencana secara transparan kepada publik
  • Desakan ini disampaikan guna mencegah risiko terjadinya penyalahgunaan anggaran bencana, khususnya dana BTT dan bantuan anggaran dari pemerintah lainnya
  • Perlu ada model seperti kanal informasi tentang penggunaan anggaran BTT dan bantuan anggaran dari pihak pemerintah lainnya. Karena anggaran bencana terbuka untuk dapat dikorupsi

“Jadi perlu ada model seperti kanal informasi tentang penggunaan anggaran BTT dan bantuan anggaran dari pihak pemerintah lainnya. Karena anggaran bencana terbuka untuk dapat dikorupsi,” Alfian, Koordinator MaTA 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk secara konsisten mempublikasikan pengelolaan anggaran bencana secara transparan kepada publik. 

Desakan ini disampaikan guna mencegah risiko terjadinya penyalahgunaan anggaran bencana, khususnya dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan bantuan anggaran dari pemerintah lainnya. Selain itu, pelaporan anggaran secara berkala diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. 

“Jadi perlu ada model seperti kanal informasi tentang penggunaan anggaran BTT dan bantuan anggaran dari pihak pemerintah lainnya. Karena anggaran bencana terbuka untuk dapat dikorupsi,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambi, Minggu (18/1/2026). 

Menurut Alfian, informasi pengelolaan anggaran harus dapat diakses publik mencakup besaran alokasi, realisasi penggunaan, serta perubahan anggaran selama masa tanggap darurat dan pemulihan.

Ia juga menekankan, keterbukaan informasi tidak cukup hanya menyajikan angka, tetapi juga harus disertai penjelasan yang jelas mengenai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) atau badan pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas setiap pos anggaran. “Termasuk kewenangan pengambilan keputusan dan mekanisme pengawasannya,” ujarnya.

Selain itu, transparansi juga penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan pembiayaan antarinstansi dalam penanganan bencana. Menurutnya, tanpa kejelasan anggaran dan penanggung jawab, penanganan bencana di Aceh berisiko tidak efektif, sulit dievaluasi, dan rawan disalahgunakan. “Karena itu, keterbukaan anggaran menjadi prasyarat utama bagi akuntabilitas publik dalam pengelolaan,” tegasnya. 

Lebih lanjut, MaTA meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, sebagai pemegang kendali pemerintahan untuk melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja SKPA dalam penanganan dan pengelolaan anggaran bencana.

“Pertanyaannya, sudah transparan dan akuntabelkah mareka? Ini menjadi penting untuk mengukur atas kinerja dan empati mereka terhadap wilayah terdampak,” ujar Alfian.

“Misalnya kenapa BTT 2025 belum ada akuntabilitas dan penyerapan juga tidak menjadi 100 persen, ini menjadi landasan bagi gubernur untuk melakukan evaluasi. Sehingga kita mengetahui di mana kendala dan hambatannya,” pungkasnya.(ra)

Effendi Hasan Nilai Pengelolaan BTT Sudah Baik 

Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Dr Effendi Hasan MA mengapresiasi Pemerintah Aceh atas upaya pengelolaan dan penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan bencana yang berjalan dengan baik, terkoordinasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat terdampak.

Menurut Effendi, dalam konteks tata kelola keuangan daerah, BTT merupakan instrumen fiskal yang krusial karena dirancang untuk menjamin kecepatan respons, fleksibilitas anggaran, dan keberlanjutan pelayanan publik pada situasi darurat.

“Pengelolaan BTT tidak mudah, karena berada di persimpangan antara tuntutan kecepatan dan prinsip akuntabilitas. Dalam hal ini, Pemerintah Aceh patut diapresiasi karena mampu menjaga keseimbangan tersebut dalam situasi yang penuh tekanan,” ujar Effendi, Minggu (18/1/2026). 

Ia menilai, dalam praktik pengelolaan BTT, Pemerintah Aceh juga telah menunjukkan kapasitas kelembagaan yang memadai dalam memastikan dana tersebut dapat disalurkan secara tepat waktu dan sesuai mandat regulasi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa apresiasi tidak meniadakan ruang evaluasi. Kritik akademik tetap diperlukan sebagai bagian dari mekanisme pembelajaran kebijakan (policy learning) untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah ke depan. 

Lebih lanjut, Effendi juga menyatakan dukungan terhadap pernyataan yang mengingatkan publik agar mewaspadai penyebaran berita palsu (hoaks) yang berpotensi menyesatkan opini publik dan merugikan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. 

Ia menilai isu kebencanaan dan anggaran publik kerap menjadi sasaran distorsi informasi, terutama ketika dilepaskan dari konteks regulasi dan data yang utuh. “Perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi, tetapi penyebaran informasi yang tidak diverifikasi dan cenderung menyalahkan pemerintah tanpa dasar empiris justru berbahaya. Hal ini tidak hanya mencederai diskursus publik, tetapi juga berpotensi menghambat upaya penanganan bencana itu sendiri,” tegasnya.

Effendi menambahkan, Pemerintah Aceh dan BPBA tetap merupakan aktor kunci dalam manajemen kebencanaan daerah. Dukungan publik yang rasional, kritik yang konstruktif, serta penolakan terhadap hoaks merupakan prasyarat penting untuk membangun tata kelola kebencanaan yang semakin transparan, adaptif, dan berkeadilan.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved