Berita Aceh Besar
Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya Ditertibkan Satpol PP dan WH Aceh Besar
“Pemilik ternak yang melanggar akan dikenakan denda Rp300 ribu per ekor serta biaya pemeliharaan Rp70 ribu per hari,” jelasnya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar menertibkan ternak sapi yang berkeliaran di kawasan Jalan Rel Kereta Api Lama, Gampong Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, pada Jumat (24/4/2026).
- Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya ternak yang dilepasliarkan dan dinilai meresahkan warga.
- Dari hasil penertiban, sebanyak lima ekor sapi berhasil diamankan, terdiri dari empat ekor sapi betina dan satu ekor sapi jantan anakan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan ternak sapi yang berkeliaran di kawasan Jalan Rel Kereta Api Lama, Gampong Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, pada Jumat (24/4/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya ternak yang dilepasliarkan dan dinilai meresahkan warga.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik rawan, termasuk area depan pertokoan.
Dari hasil penertiban, sebanyak lima ekor sapi berhasil diamankan, terdiri dari empat ekor sapi betina dan satu ekor sapi jantan anakan.
Seluruh ternak ditemukan tanpa pengawasan dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan pengguna jalan.
Baca juga: Sapi Jatuh ke Sumur di Indrapuri, Dievakuasi Petugas BPBD Aceh Besar
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
“Lima ekor sapi yang diamankan langsung dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk penanganan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Suhaimi.
Ia menjelaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Pihaknya juga mengingatkan para pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di fasilitas umum.
“Pemilik ternak yang melanggar akan dikenakan denda Rp300 ribu per ekor serta biaya pemeliharaan Rp70 ribu per hari,” jelasnya.
Selain itu, ternak yang tidak diambil dalam waktu tujuh hari akan dilelang. Bahkan, untuk pelanggaran berulang, ternak dapat langsung disembelih sesuai ketentuan yang berlaku.
Suhaimi juga menegaskan bahwa pemilik ternak bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan, termasuk jika ternak menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Jika ternak menyebabkan kecelakaan, pemilik wajib mengganti kerugian. Ini merupakan tanggung jawab hukum dan moral,” pungkasnya.
| Enam Ruko di Lhoong Aceh Besar Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebab |
|
|---|
| Pemilik Usaha di Aceh Besar Diminta Tidak Panjangkan Kanopi dan Tambah Bangunan ke Arah Jalan |
|
|---|
| DLHK Aceh Besar Dorong Fasyankes Tertib Kelola Limbah B3 |
|
|---|
| RSUD Aceh Besar Bantah Isu Kekosongan Obat Hingga 5 Bulan |
|
|---|
| Diduga Gas Bocor, 7 Toko di Lhoong-Aceh Besar Terbakar, Satu Warga Terluka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Satpol-PP-dan-WH-Aceh-Besar-menertibkan-ternak-sapi-di-kawasan-Pagar-Air-Kecamatan-Ingin-Jaya.jpg)