Minggu, 10 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Anita Mengaku Tertekan: “Saya ASN Aktif, Tidak Pernah Dipenjara”

“Kalau selalu saya di-bully oleh media, psikologis saya terganggu. Kalau memang saya salah saya siapi intropeksi diri. Saya tidak mau bekerja dalam...

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Indra Wijaya
BERI KETERANGAN - Anita didampingi Kuasa Hukumnya, Yulfan memberikan keterangan kepada wartawan usai konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (20/1/2026). 

“Saya bukan tersangka dan seorang narapidana,” sambungnya.

Akibat pemberitaan yang ada, dirinya sendiri kini untuk sementara tidak bisa mengikuti ujian tulis oleh Pansel JPT Pratama Aceh tersebut. 

Tidak Bisa Mengikuti Ujian Tertulis 

Sementara itu, Kuasa Hukum, Yulfan SH MH, mengatakan, putusan pengadilan terhadap Anita pada Agustus 2025 masih menggunakan KUHP lama dan dijatuhkan berdasarkan Pasal 14a ayat (1) KUHP tentang pidana bersyarat atau pidana percobaan, bukan pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 KUHP.

“Pidana percobaan adalah pidana bersyarat, bukan pidana penjara. Klien kami tidak pernah ditahan atau menjalani hukuman badan,” tegasnya.

Akibat pemberitaan yang ada, kliennya kini tidak bisa mengikuti ujian tertulis dalam lanjutan seleksi JPT Pratama Aceh tersebut.

 “Pansel melarang ibu Anita untuk ikut ujian. Dan saat ini di pending dulu. Kita mempertanyakan apa dasarnya, sehingga dengan opini publik melarang klien kami. Larangannya disampaikan secara lisan,” pungkasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved