Berita Banda Aceh
Anita Mengaku Tertekan: “Saya ASN Aktif, Tidak Pernah Dipenjara”
“Kalau selalu saya di-bully oleh media, psikologis saya terganggu. Kalau memang saya salah saya siapi intropeksi diri. Saya tidak mau bekerja dalam...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Saya bukan tersangka dan seorang narapidana,” sambungnya.
Akibat pemberitaan yang ada, dirinya sendiri kini untuk sementara tidak bisa mengikuti ujian tulis oleh Pansel JPT Pratama Aceh tersebut.
Tidak Bisa Mengikuti Ujian Tertulis
Sementara itu, Kuasa Hukum, Yulfan SH MH, mengatakan, putusan pengadilan terhadap Anita pada Agustus 2025 masih menggunakan KUHP lama dan dijatuhkan berdasarkan Pasal 14a ayat (1) KUHP tentang pidana bersyarat atau pidana percobaan, bukan pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 KUHP.
“Pidana percobaan adalah pidana bersyarat, bukan pidana penjara. Klien kami tidak pernah ditahan atau menjalani hukuman badan,” tegasnya.
Akibat pemberitaan yang ada, kliennya kini tidak bisa mengikuti ujian tertulis dalam lanjutan seleksi JPT Pratama Aceh tersebut.
“Pansel melarang ibu Anita untuk ikut ujian. Dan saat ini di pending dulu. Kita mempertanyakan apa dasarnya, sehingga dengan opini publik melarang klien kami. Larangannya disampaikan secara lisan,” pungkasnya.(*)
| ISBI Aceh Gandeng PSU Tailan Jalin Kerja Sama Strategis Pendidikan di Phuket |
|
|---|
| Wamendiktisaintek Puji Riset dan Hilirisasi USK saat Kunjungi ARC dan TDMRC |
|
|---|
| QR Antar Negara BYOND by BSI Siap Digunakan di China |
|
|---|
| DPRK Keluarkan Rekom Soal Kekerasan Anak, Desak Pemko Audit Semua Daycare di Banda Aceh |
|
|---|
| Peringati Hari Talasemia Sedunia, YDUA Kampanyekan ‘Melihat yang Selama Ini Tak Terlihat’ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Anita-didampingi-Kuasa-Hukumnya-Yulfan-memberikan-keterangan-kepada-wartawan.jpg)