Berita Aceh Timur
SK 60 PPPK Pemkab Aceh Timur Formasi Tahun 2019 Diperpanjang Setahun
Bupati Aceh Timur akan menyerahkan SK perpanjangan masa kerja bagi 60 PPPK angkatan 2019 pada Jumat, 23 Januari 2026.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Bupati Aceh Timur akan menyerahkan SK perpanjangan masa kerja bagi 60 PPPK angkatan 2019 pada Jumat, 23 Januari 2026.
- Bersamaan dengan itu, sekitar 5.000 PPPK Paruh Waktu juga akan dilantik dan menerima SK formasi tahun 2025.
- Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Aceh Timur.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky dijadwalkan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan 60 PPPK penangkatan Tahun 2019 pada Jumat (23/1/2026) lusa.
Penyerahan tersebut berbarengan dengan pelantikan 5.000 PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkab Aceh Timur yang diagendakan pada Jumat lusa juga.
Data yang didapat Serambinews.com menyebutkan, tercatat ada sebanyak 50 PPPK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta 10 PPPK dari Dinas Kesehatan (Dinkes) memperoleh perpanjangan masa kerja selama satu tahun.
60 PPPK itu dapat menunjukkan performa bagus bekerja dengan tertinggi, transparan dan mampu memberikan yang terbaik untuk Pemerintahan Aceh Timur.
PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi dijadwalkan bakal melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sekitar 5.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Jumat, 23 Januari 2026 nanti.
Baca juga: Nasib Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Ini Rincian Gaji PNS dan PPPK Saat Ini
Kegiatan tersebut akan dirangkai dalam Apel Bersama dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, yang dipusatkan di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata kepegawaian dan menjaga kualitas pelayanan publik.
“PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi yang diatur oleh negara untuk menjawab kebutuhan pelayanan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan,” katanya.
“Pemerintah daerah menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Al-Farlaky, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan data terbaru, hingga saat ini sebanyak 4.816 calon PPPK Paruh Waktu telah dinyatakan final sementara setelah menyelesaikan proses Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total awal 5.105 peserta yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur.
Baca juga: 2.793 PPPK Paruh Waktu Terima SK Tahun 2025, Bupati: Penantian Panjang Telah Tiba
Masih terdapat 289 peserta yang belum masuk dalam daftar final sementara dan akan dijadwalkan pelantikan pada gelombang kedua.
Al-Farlaky merincikan, sebanyak 200 orang masih dalam proses verifikasi BKN, 20 orang menunggu penandatanganan pertimbangan teknis, 47 orang dalam proses usulan perbaikan data pendidikan dan jabatan, serta 22 orang yang belum sinkron dengan Aplikasi RTG Kemendikdasmen.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK Paruh Waktu
SK PPPK Paruh Waktu
perpanjangan SK PPPK
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky
Pemkab Aceh Timur
Aceh Timur
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| 62 Peserta Didik SMA Negeri 1 Peureulak Lulus di SPAN PTKIN 2026 |
|
|---|
| 523 Murid SMA dan SMK di Aceh Timur Lulus SNBP, Meningkat Dibanding 2025 |
|
|---|
| Warga Idi Rayeuk Ditangkap Polisi, 12 Paket Sabu Diamankan |
|
|---|
| Tanpa Surat Ini, Kayu Masyarakat Bisa Disita, Polisi Jelaskan Aturan ke Warga |
|
|---|
| Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Satlantas Polres Aceh Timur Gelar Sosialisasi ke Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Iskandar-Usman-Al-Farlaky-di-Rapat-pembentukan-Tim-Validasi-Aset-Aceh-Timur.jpg)