Selasa, 21 April 2026

Berita Aceh Timur

SK 60 PPPK Pemkab Aceh Timur Formasi Tahun 2019 Diperpanjang Setahun

Bupati Aceh Timur akan menyerahkan SK perpanjangan masa kerja bagi 60 PPPK angkatan 2019 pada Jumat, 23 Januari 2026.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
For Serambi
PERPANJANGAN SK PPPK - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky akan menyerahkan SK perpanjangan untuk 60 PPPK formasi tahun 2019 pada Jumat (23/1/2026). 

Untuk 22 calon PPPK Paruh Waktu yang belum sinkron dengan aplikasi RTG Kemendikdasmen, yang bersangkutan tetap ingin bertahan sebagai guru namun belum dapat menyediakan ijazah S1.

Kondisi ini berpotensi menyebabkan gagal pengangkatan apabila tidak bersedia dialihkan ke jabatan pengelola administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan apel bersama dan penyerahan SK ini juga menjadi bagian dari pengecekan faktual serta serah terima PPPK Paruh Waktu kepada organisasi perangkat daerah masing-masing.

Pemerintah daerah menegaskan, bahwa PPPK Paruh Waktu yang tidak hadir pada kegiatan tersebut, maka penyerahan SK akan ditangguhkan hingga tahapan berikutnya.

Baca juga: 7.000 Lebih PPPK Paruh Waktu di Pidie Akan Terima SK, Guru Paling Ramai

Ia menjelaskan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK nanti mencapai sekitar lima ribu orang, dengan mayoritas telah menyelesaikan tahapan pertimbangan teknis dari BKN.

“Sebagian besar sudah final dan siap menerima SK. Sementara yang masih berproses, kami minta untuk bersabar dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi,” tutur Bupati. 

“Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan BKN agar seluruh tahapan ini dapat diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

Bupati juga menegaskan pentingnya kehadiran seluruh PPPK Paruh Waktu pada saat apel bersama.

Karena kegiatan tersebut tidak hanya menjadi seremoni penyerahan SK, tetapi juga bagian dari verifikasi faktual.

“Kehadiran itu penting karena berkaitan langsung dengan proses administrasi lanjutan dan penyerahan ke OPD masing-masing,” tukas Al-Farlaky. 

“Bagi yang tidak hadir, tentu akan ditangguhkan sampai proses berikutnya,” tegas dia.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, saya berharap seluruh tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Baca juga: Berkat Lobi  Mualem, 6.508 Pegawai Non-ASN Pemerintah Aceh Akan Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu

“Sehingga mampu memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan  prima kepada masyarakat," pungkas Al- Farlaky.

Untuk diketahui pelantikan PPPK Paruh Waktu tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (22/1/2026).

Namun karena kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian ke lokasi terdampak banjir, maka pelantikan digeser ke hari Jumat.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved