Berita Nagan Raya
Banyak Kendaraan Tambang dan Kebun Pakai Plat Luar, Samsat Nagan Raya Ajak Mutasi ke BL
Samsat Nagan Raya mengajak pemilik kendaraan berpelat luar untuk segera mutasi ke pelat Aceh (BL).
Ringkasan Berita:
- Samsat Nagan Raya mengajak pemilik kendaraan berpelat luar untuk segera mutasi ke pelat Aceh (BL).
- Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 30 April 2026 agar pajak masuk ke daerah.
- Sejak November 2025, tercatat 2.700 kendaraan sudah mengurus pajak, namun minat mutasi masih rendah.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Samsat Nagan Raya menyatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Aceh diperpanjang hingga 30 April 2026.
Karena itu, Samsat mengajak warga di wilayah itu yang selama ini masih menggunakan pelat non-BL untuk segera mutasi ke pelat Aceh atau BL.
Pasalnya, masih banyak kendaraan pribadi, maupun kendaraan perusahaan tambang batu bara, dan perkebunan kelapa sawit, yang selama ini beroperasi di Aceh menggunakan pelat luar Aceh seperti BK, B, KT, BG, dan jenis lainnya.
Dengan mutasi ke pelat Aceh, sehingga pajak kendaraan yang dibayarkan itu bisa mengalir di Aceh dan membantu pembangunan Aceh.
Sehingga tidak terkesan kendaraan beroperasi di Aceh, tetapi bayar pajak di luar Aceh.
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (20/1/2026), mengatakan, sejak diberlakukan pemutihan pajak, minat warga Aceh mutasi kendaraan ke pelat BL masih kurang.
Baca juga: Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Kepala BPKA
"Harapan kita segera manfaatkan kesempatan pemutihan. Pajak dibayar di Aceh untuk pembangunan Aceh," ujar Daud.
Ia mengakui, ada perusahaan tambang batubara dan rekanannya serta perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan pelat luar Aceh seperti BK, B, T, KT, BG, BA, dan jenis lainnya.
"Kita juga berharap dukungan Pemkab sehingga program pemutihan kendaraan motor berjalan lancar,” tutur dia.
“Sebab pajak kendaraan itu masuk ke Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya," jelasnya.
2.700 Kendaraan Urus Pajak
Kepala Samsat Nagan Raya ini menambahkan, sejak pemutihan berlaku mulai November-Desember 2025, terdapat 2.700 kendaraan mengurus pajak di Nagan Raya.
Baca juga: Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang hingga 30 April 2026
"Saat ini sudah diperpanjang hingga 30 April 2026. Mari kita manfaatkan kesempatan ini,” imbaunya.
“Pajak yang dibayar hanya tahun berjalan," ujar Daud.(*)
Pemutihan Pajak
Program Pemutihan Pajak
Aceh Perpanjang Pemutihan Pajak
mutasi plat
Plat BL
Samsat
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Polres Nagan Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit, Peragakan 18 Adegan |
|
|---|
| Warga Nagan Meninggal Disambar Petir |
|
|---|
| Harga Sawit Melambung, Di Nagan Raya Tembus Rp 3.010 per Kg |
|
|---|
| Polres Nagan Raya Gencarkan Sosialisasi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan |
|
|---|
| Kapolres Nagan Raya Gelar ‘Saweu Sikula’ di SMAN 1 Seunagan, Ajak Siswa Disiplin dan Jauhi Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/M-Daud-Samsat-Nagan.jpg)