Rabu, 29 April 2026

Berita Nagan Raya

Banyak Kendaraan Tambang dan Kebun Pakai Plat Luar, Samsat Nagan Raya Ajak Mutasi ke BL

Samsat Nagan Raya mengajak pemilik kendaraan berpelat luar untuk segera mutasi ke pelat Aceh (BL).

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambi/Rizwan
MUTASI PLAT - Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak guna melakukan mutasi plat luar Aceh ke BL. 

Ringkasan Berita:
  • Samsat Nagan Raya mengajak pemilik kendaraan berpelat luar untuk segera mutasi ke pelat Aceh (BL).
  • Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 30 April 2026 agar pajak masuk ke daerah.
  • Sejak November 2025, tercatat 2.700 kendaraan sudah mengurus pajak, namun minat mutasi masih rendah.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Samsat Nagan Raya menyatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Aceh diperpanjang hingga 30 April 2026.

Karena itu, Samsat mengajak warga di wilayah itu yang selama ini masih menggunakan pelat non-BL untuk segera mutasi ke pelat Aceh atau BL.

Pasalnya, masih banyak kendaraan pribadi, maupun kendaraan perusahaan tambang batu bara, dan perkebunan kelapa sawit, yang selama ini beroperasi di Aceh menggunakan pelat luar Aceh seperti BK, B, KT, BG, dan jenis lainnya.

Dengan mutasi ke pelat Aceh, sehingga pajak kendaraan yang dibayarkan itu bisa mengalir di Aceh dan membantu pembangunan Aceh.

Sehingga tidak terkesan kendaraan beroperasi di Aceh, tetapi bayar pajak di luar Aceh.

Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (20/1/2026), mengatakan, sejak diberlakukan pemutihan pajak, minat warga Aceh mutasi kendaraan ke pelat BL masih kurang.

Baca juga: Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Kepala BPKA

"Harapan kita segera manfaatkan kesempatan pemutihan. Pajak dibayar di Aceh untuk pembangunan Aceh," ujar Daud.

Ia mengakui, ada perusahaan tambang batubara dan rekanannya serta perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan pelat luar Aceh seperti BK, B, T, KT, BG, BA, dan jenis lainnya.

"Kita juga berharap dukungan Pemkab sehingga program pemutihan kendaraan motor berjalan lancar,” tutur dia.

“Sebab pajak kendaraan itu masuk ke Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya," jelasnya.

2.700 Kendaraan Urus Pajak

Kepala Samsat Nagan Raya ini menambahkan, sejak pemutihan berlaku mulai November-Desember 2025, terdapat 2.700 kendaraan mengurus pajak di Nagan Raya.

Baca juga: Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang hingga 30 April 2026

"Saat ini sudah diperpanjang hingga 30 April 2026. Mari kita manfaatkan kesempatan ini,” imbaunya. 

“Pajak yang dibayar hanya tahun berjalan," ujar Daud.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved