Berita Nagan Raya
Usulan untuk Bangun Lapas di Nagan Raya Terkendala Lahan, Begini Tanggapan Pemkab dan BPN
Kabupaten Nagan Raya dilaporkan hingga kini belum memilki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Kabupaten Nagan Raya hingga kini belum memiliki Lapas sehingga sekitar 200 warga binaan asal Nagan Raya masih ditahan di Lapas Meulaboh.
- Pemkab Nagan Raya telah menyiapkan lahan eks HGU seluas sekitar 5 hektare, namun proses sertifikasi terkendala regulasi dan belum mendapat persetujuan Menteri ATR melalui BPN.
- Pihak Lapas, Bapas, dan Pemkab mendorong percepatan sertifikasi lahan agar pembangunan Lapas Nagan Raya segera diusulkan ke pemerintah pusat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kabupaten Nagan Raya dilaporkan hingga kini belum memilki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sehingga masyarakat Nagan Raya yang berkaitan dengan hukum masih harus di Lapas Meulaboh Aceh Barat, karena Lapas untuk Nagan Raya belum juga bisa dibangun meski sudah 23 tahun mekar dari Aceh Barat.
Penyebab belum didirikan oleh pemerintah pusat karena belum memiliki lahan yang dihibahkan oleh Pemkab Nagan Raya dalam bentuk sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Lapas Meulaboh, Tendi Kustendi dan Kepala Bapas Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede, yang ditanyai Serambinews.com, Rabu (21/1/2026) disela-sela menghadiri rapat koordinasi pemberlakukan KUHP baru di Nagan mengakui bahwa Nagan Raya belum diusul untuk pendirian atau pembangunan Lapas.
"Tanah yang disiapkan Pemkab Nagan Raya sekitar 5 hektare. Lahan itu belum keluar sertifikat dari BPN sehingga belum bisa diusulkan untuk pembangunan Lapas," jelasnya.
Diakuinya, lahan yang disiapkan itu dari keterangan bahwa merupakan lahan eks HGU (hak guna usaha) perusahaan di Nagan Raya.
Baca juga: Bebas Pulsa, Warga Aceh Kini Bisa Lapor Situasi Darurat ke Nomor 112
Menurut Pardede, terkait keberadaan Lapas di Nagan sudah sangat perlu sehingga biar lebih lengkap dalam lembaga hukuma.
Apalagi saat ada warga yang tersangkut hukum tidak harus lagi ke Lapas Meulaboh seperti selama ini dan bisa di Lapas Nagan Raya.
"Keluarga yang ingin menjenguk warga binaan yang keluarganya ditahan di Lapas juga lebih mudah.
Kemudian proses persidangan juga tidak harus antar jemput lagi dari Nagan Raya ke Meulaboh seperti selama ini," jelas Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Nagan Raya.
Pardede mengakui, dari berbagai pertemuan dengan pimpinan daerah, DPRK dan Forkopimda menyuarakan agar keberadaan Lapas perlu segera dilakukan, termasuk soal lahan.
200 Penghuni Lapas Warga Nagan Raya
Baca juga: Target Penuntasan Penyusunan Dokumen R3P Aceh Digeser ke Akhir Januari 2026
Kepala Lapas Meulaboh, Tendi juga menyampaikan hal sama bahwa Lapas saat ini tunduk di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Untuk bisa diusulkan pendirikan Lapas Nagan Raya ke kementerian adalah harus memiliki lahan yang telah bersertifikat. Lapas Meulaboh tentunya merekomendasi terhadap pendirian itu," jelas Tendi.
Dikatakan, sejauh ini belum diusul karena belum ada lahan yang bersertifikat dan pusat tidak mau menerima bila belum ada sertifikat karena khawatir bermasalah," jelasnya.
Diakuinya, dampak belum ada Lapas di Nagan Raya sehingga warga Nagan Raya yang terkait hukum saat ini masih menjalani di Lapas Meulaboh.
"Saat ini ada sekitar 200 orang lebih warga Nagan Raya yang berada di Lapas Meulaboh dari total mencapai 500 orang lebih," ungkapnya.
Kepala Lapas Meulaboh dan Kepala Bapas Nagan Raya mendorong Pemkab segera menyerahkan lahan yang sudah bersertifikat untuk segera diusulkan pendirian Lapas di Nagan Raya.
Sudah peruntukan
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Pemkab Nagan Raya, Wahidin, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (21/1/2026) mengatakan, saat dijabat Pj Bupati Fitriany Farhas sudah disiapkan lahan seluas 5 hektare untuk pendirian Lapas Nagan Raya.
"Lahan yang disiapkan merupakan bekas/eks lahan HGU yang lokasinya telah dilakukan patok lokasi," katanya.
Pemberian lahan eks HGU oleh Pemkab Nagan Raya untuk pendirian Lapas karena dinilai lokasi itu sangat tepat titiknya dan juga agak jauh sedikit pusat perkantoran Suka Makmue serta juga didukung sekitar lokasi ada sejumlah fasilitas lainnya.
Terkait hal itu, Pemkab Nagan Raya juga sudah menyampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar bisa dikeluarkan sertifikat.
Namun menurut Kantor BPN Nagan Raya perlu sejumlah hal dilengkapi termasuk perlu rekomendasi dari Kanwil BPN Aceh.
"Kami sudah surati Kanwil BPN Aceh untuk bisa duduk bersama membahas soal lahan eks HGU itu sebab selain untuk Lapas juga sejumlah lembaga lain," kata Wahidin.
Disebutkan, sejauh ini belum ada satu pun sertikat yang dikeluarkan oleh BPN yang diusulkan itu dan Pemkab Nagan Raya terkait lahan eks HGU tersebut dan tentunya Pemkab berharap bisa secepatnya diproses oleh BPN.
Perlu Persetujuan Menteri
Sementara itu, Kepala BPN Nagan Raya, Shafwan, yang dikonfirmasi terpisah oleh Serambinews.com, Rabu (21/1/2026), mengatakan lahan yang diusul Pemkab Nagan Raya untuk dibuatkan sertifikat untuk Lapas merupakan berada di lahan eks HGU.
"Untuk bisa dikeluarkan sertifikat maka perlu persetujuan Menteri ATR. Dulu sudah kita surati menteri," katanya.
Dikatakan, terkait hal ini pihaknya juga sudah tindaklanjuti lagi ke pusat hasil audiensi BPN dengan Pemkab.
"Untuk usulan bahan belum oleh Pemkab. Masih sebatas koordinasi karena masih terkendala regulasi, bahan diberikan oleh Pemkab Nagan Raya ke BPN hanya baru penetapan lokasi," jelasnya. (*)
| Nekat Seberangi Sungai Krueng Kila Nagan Raya, Warga Bireuen Hilang Hanyut |
|
|---|
| Polisi Tangkap 2 Pencuri Sawit |
|
|---|
| Seorang DPO Kasus Pengeroyakan Menyerahkan Diri ke Polres Nagan, 2 Lainnya Diburu |
|
|---|
| Kunjungi Polres Nagan, Dirreskrimum Polda Minta Anggota Reskrim Jaga Profesionalitas dan Integritas |
|
|---|
| Dirreskrimum Polda Asistensi dan Supervisi Penerapan KUHP dan KUHAP Terbaru di Polres Nagan Raya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Lapas-21012026.jpg)