Selasa, 16 Juni 2026

Berita Bireuen

Jaksa Tahan Bendahara DPMGP Bireuen

Penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban. YARNES, Kajari Bireuen

Tayang:
Editor: mufti
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus korupsi. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Bireuen menetapkan bendahara pada DPMGP-KB Kabupaten Bireuen Tahun 2024 sebagai tersangka
  • Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penggelapan dana kas kantor sebesar Rp 1,1 miliar dari anggaran tahun 2024
  • Penetapan tersangka dan penahanan terhadap satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana dana non fisik pada DPMGP-KB tahun 2024-2025

Penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban. YARNES, Kajari Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan bendahara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan Dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun 2024, AM sebagai tersangka pada Rabu (21/1/2025). Setelah itu, kemarin tersangkan langsung ditahan. 

Kajari Bireuen, Yarnes SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH kepada Serambi, mengatakan, penyidik melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana dana non fisik pada DPMGP-KB tahun 2024-2025.

Ditetapkan sebagai tersangka, katanya, karena sudah ditemukan adanya dua alat bukti. Selain itu, berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen tanggal 13 Januari 2026 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.112.738.901. 

Dijelaskan Kajari, perbuatan tersangka AM disangka melanggar Primair Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lalu Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, berdasarkan alasan subjektif dan objektif guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AM di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari sejak 21 Januari hingga 9 Februari 2026. “Penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Kajari Bireuen, Yarnes.(yus)

Dana Kas Kantor Digelapkan

Sebagaimana diketahui, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM, yang menjabat sebagai bendahara di DPMGP-KB Bireuen menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penggelapan dana kas kantor sebesar Rp 1,1 miliar dari anggaran tahun 2024.

Menurut informasi, dana yang diduga digelapkan tersebut merupakan anggaran untuk pembayaran Tim Pendamping Keluarga (TPK) Gampong serta anggaran operasional Kantor UPTD KB BKKBN di 17 kecamatan. 

Kasus tersebut kemudian ditangani Kejari Bireuen sejak pertengahan Maret 2025 lalu.  Tim jaksa penyidik sudah memanggil pihak BOKB serta mengumpulkan bukti terkait tindak pidana dimaksud.

Berdasarkan keterangan dari para pihak, terdapat 13  UPTD KB yang belum menerima pembayaran terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dengan total anggaran sebesar Rp 1.156.266.371. 

Dalam menangani kasus itu, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara atas tindak pidana dimaksud, guna menentukan tersangka atas adanya kerugian keuangan negara.(yus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved