Kamis, 23 April 2026

Pelantikan

Kajati Aceh Lantik Kardono sebagai Kajari Aceh Barat Daya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, melantik Kardono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya. Pelantikan dan serah

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
KAJARI ACEH BARAYLT DILANTIK – Kajati Aceh Yudi Triadi melantik Kardono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Kamis (22/1/2026).  
Ringkasan Berita:
  • Menghadapi tahun anggaran 2026, Kajati Aceh meminta seluruh satuan kerja mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai acuan pelaksanaan tugas hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan.
  • Jajaran Kejaksaan juga diminta mempersiapkan diri menghadapi masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, melantik Kardono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya.

Pelantikan dan serah terima jabatan berlangsung di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Kamis (22/1/2026).

Yudi Triadi mengatakan, mutasi dan pelantikan merupakan bagian dari kebijakan organisasi untuk penyegaran serta pembinaan karier, sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas Kejaksaan di daerah.

Menurutnya, jabatan Kajari memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di wilayah kerja masing-masing.

Karena itu, amanah jabatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta loyalitas kepada institusi, negara, dan masyarakat.

Baca juga: Kabag TU Kejati Aceh Kardono Ditunjuk jadi Plt Kajari Abdya, Gantikan Alm Bambang Heripurwanto

Menghadapi tahun anggaran 2026, Kajati Aceh meminta seluruh satuan kerja mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai acuan pelaksanaan tugas hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan.

Ia menekankan pentingnya percepatan penyerapan anggaran sejak triwulan pertama secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, jajaran Kejaksaan juga diminta mempersiapkan diri menghadapi masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.

“Pengawasan melekat harus terus diperkuat untuk mencegah terjadinya perbuatan tercela dan praktik transaksional dalam penanganan perkara,” tegas Yudi.

Ia pun mengajak seluruh insan Adhyaksa menerapkan pola kerja yang cerdas, tuntas, dan ikhlas, serta menjadikan Kejaksaan sebagai institusi yang hadir memberikan solusi di tengah masyarakat.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved