Pelantikan
Kajati Aceh Lantik Kardono sebagai Kajari Aceh Barat Daya
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, melantik Kardono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya. Pelantikan dan serah
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- Menghadapi tahun anggaran 2026, Kajati Aceh meminta seluruh satuan kerja mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai acuan pelaksanaan tugas hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan.
- Jajaran Kejaksaan juga diminta mempersiapkan diri menghadapi masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, melantik Kardono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya.
Pelantikan dan serah terima jabatan berlangsung di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Kamis (22/1/2026).
Yudi Triadi mengatakan, mutasi dan pelantikan merupakan bagian dari kebijakan organisasi untuk penyegaran serta pembinaan karier, sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas Kejaksaan di daerah.
Menurutnya, jabatan Kajari memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di wilayah kerja masing-masing.
Karena itu, amanah jabatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta loyalitas kepada institusi, negara, dan masyarakat.
Baca juga: Kabag TU Kejati Aceh Kardono Ditunjuk jadi Plt Kajari Abdya, Gantikan Alm Bambang Heripurwanto
Menghadapi tahun anggaran 2026, Kajati Aceh meminta seluruh satuan kerja mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai acuan pelaksanaan tugas hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan.
Ia menekankan pentingnya percepatan penyerapan anggaran sejak triwulan pertama secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, jajaran Kejaksaan juga diminta mempersiapkan diri menghadapi masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.
“Pengawasan melekat harus terus diperkuat untuk mencegah terjadinya perbuatan tercela dan praktik transaksional dalam penanganan perkara,” tegas Yudi.
Ia pun mengajak seluruh insan Adhyaksa menerapkan pola kerja yang cerdas, tuntas, dan ikhlas, serta menjadikan Kejaksaan sebagai institusi yang hadir memberikan solusi di tengah masyarakat.(*)
| Bupati Abdya Safaruddin Lantik 24 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ini 17 Kepala SMA dan SMK Aceh Timur yang Dilantik Pemprov Aceh |
|
|---|
| Ketua DPRK Nagan Raya Lantik Said Isa Qurasyi Jadi Anggota Dewan PAW |
|
|---|
| Agus Chusaini Dituntut Cari Sumber Ekonomi Baru, Dilantik Jadi Kepala BI Aceh |
|
|---|
| Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Singkil Ajak Kader Angkat Produk Lokal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kajari-6ehebe.jpg)