Senin, 11 Mei 2026

Berita Langsa

4 Tahun di Tanjung Gusta Tak Bikin Jera, Raja Kembali Terjerat Kasus Narkotika

Polres Langsa kembali menangkap T Irwansyah alias Raja, residivis narkotika, dengan barang bukti 29,15 gram sabu.

Tayang:
Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
BB KASUS SABU - Barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 4 paket seberat 29,25 gram, yang disita polisi dari tangan residivis kasus narkotika bernama T Irwansyah alias Raja. Foto Humas Polres Langsa 

Di sisi lain, Iptu Sirya mengungkapkan, sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Langsa telah berhasil mengungkap 8 kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan 9 orang tersangka.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku totalnya seberat 54,34 gram.

Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi jika ada aktivitas peredaran narkotika di daerahnya.

Baca juga: Sosok JPA, Suami yang Bakar Istri di Jatinegara, Ternyata Residivis Kasus Pengeroyokan Anggota TNI

“Karena peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved