Berita Langsa
4 Tahun di Tanjung Gusta Tak Bikin Jera, Raja Kembali Terjerat Kasus Narkotika
Polres Langsa kembali menangkap T Irwansyah alias Raja, residivis narkotika, dengan barang bukti 29,15 gram sabu.
Di sisi lain, Iptu Sirya mengungkapkan, sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Langsa telah berhasil mengungkap 8 kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan 9 orang tersangka.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku totalnya seberat 54,34 gram.
Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi jika ada aktivitas peredaran narkotika di daerahnya.
Baca juga: Sosok JPA, Suami yang Bakar Istri di Jatinegara, Ternyata Residivis Kasus Pengeroyokan Anggota TNI
“Karena peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal.(*)
Residivis
Polisi Tangkap Residivis Narkoba
Satresnarkoba Polres Langsa
sabu
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Muhammad Nasir Lantik Jeffry Sentana Sebagai Ketua KORMI Kota Langsa |
|
|---|
| Unsam Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, Kuota 604 Orang |
|
|---|
| Diduga Aniaya Pelajar, Gadjah Puteh Desak Kapolda Aceh Tindak Tegas Oknum Polisi dan Dua Anaknya |
|
|---|
| Pesan Inspiratif Dansatgas kepada Personel TMMD di Aceh Timur: Ini Adalah Pengabdian untuk Rakyat |
|
|---|
| Limbah Medis B3 Rumah Sakit dan Klinik Cut Meutia Dimusnahkan di Medan, Disaksikan Manajemen PT CMN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Raja-residivis-kasus-sabu-diringkus-lagi.jpg)