Selasa, 28 April 2026

Berita Langsa

4 Tahun di Tanjung Gusta Tak Bikin Jera, Raja Kembali Terjerat Kasus Narkotika

Polres Langsa kembali menangkap T Irwansyah alias Raja, residivis narkotika, dengan barang bukti 29,15 gram sabu.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
BB KASUS SABU - Barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 4 paket seberat 29,25 gram, yang disita polisi dari tangan residivis kasus narkotika bernama T Irwansyah alias Raja. Foto Humas Polres Langsa 

Ringkasan Berita:
  • Polres Langsa kembali menangkap T Irwansyah alias Raja, residivis narkotika, dengan barang bukti 29,15 gram sabu.
  • Dari penggerebekan, polisi juga menyita timbangan digital, ponsel, serta uang tunai Rp5 juta hasil penjualan.
  • Raja pernah dipenjara 4 tahun di Tanjung Gusta, namun kembali terjerat kasus serupa, sementara Januari ini Polres Langsa sudah ungkap 8 kasus narkoba.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus T Irwansyah alias Raja bin T Sofyan (46), warga Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur.

Bersama residivis kasus yang sama ini, Polisi menyita brang bukti (BB) 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 29,15 gram. 

"Pelaku ditangkap pada 19 Januari 2026 di rumahnya," Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Sirya Iqbal, SH, MH, Kamis (22/1/2025).

Menurut Kasat Resnarkoba, penangkapan Raja berawal adanya informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang sangat meresahkan warga di Dusun Melati Gampong Matang Panyang.

Petugas Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggerebekan pada pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

Alhasilnya, petugas mengamankan T Irwansyah alias Raja yang berada di rumah tersebut.

Baca juga: Residivis hingga Kurir, Empat Pelaku Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Saat digeledah aparat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yakni 4 paket sabu dengan berat keseluruhan 29,15 gram dan 2 plastik tembus pandang.

Lalu, satu unit timbangan digital warna hitam, satu gunting, satu plastik warna hitam, serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam.

"Bahkan anggota juga menemukan uang tunai sebesar Rp 5.000.000, yang diduga hasil penjualan narkotika sabu-sabu ini," terangnya.

Kepada penyidik, sambung Kasat Resnarkoba, tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang ia peroleh dari pria berinisial W di Kabupaten Aceh Timur dengan harga Rp 19 juta.

"Narkotika sabu-sabu yang awalnya ia beli 19 juta itu, sebagian telah diedarkan di Kota Langsa dan sisanya 4 paket tersebut,” sebut Iptu Sirya Iqbal.

Baca juga: Polisi Ringkus 5 ‘Rayap Besi’ di Sabang, Residivis Pencurian Ikut Diciduk 

Residivis Kasus Narkotika

Kasat Resnakoba Polres Langsa mengungkapkan, tersangka T Irwansyah alias Raja merupakan residivis kasus narkotika.

Pada tahun 2004 lalu, Raja divonis oleh PN Medan dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara atau 50 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved