Berita Banda Aceh
Pimpinan DPRA Minta Pusat Tunaikan Janji Kembalikan TKD Aceh Rp 1,7 Triliun
"Kami selaku pimpinan DPRA meminta kepada pemerintah pusat untuk segera merealisasikan pengembalian TKD Rp 1,7 triliun tersebut. Baik untuk...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad (Yah Fud) mendesak pemerintah pusat segera mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh senilai Rp 1,7 triliun yang sebelumnya dipotong dalam APBN 2026.
- TKD sangat dibutuhkan untuk pemulihan dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh akhir November 2025.
- Pemerintah pusat berjanji mengembalikan TKD sebesar Rp 10,6 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra, dengan Aceh mendapat Rp 1,7 triliun.
Laporan Wartawan Serambi Idonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saifuddin Muhammad alias Yah Fud meminta pemerintah pusat segera menunaikan janji mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh senilai Rp 1,7 triliun.
Dana yang sempat dipotong untuk alasan efisiensi dalam APBN 2026 itu sangat dibutuhkan pemerintah daerah, guna mempercepat pemulihan dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada akhir November 2025 lalu.
"Kami selaku pimpinan DPRA meminta kepada pemerintah pusat untuk segera merealisasikan pengembalian TKD Rp 1,7 triliun tersebut. Baik untuk provinsi maupun untuk kabupaten/kota,” kata Yah Fud kepada Serambinews.com, Rabu (28/1/2026).
“Dengan kondisi fiskal daerah yang sangat terbatas akibat kebijakan efesiensi. Tentu dana ini sangat dibutuhkan oleh Pemda untuk penanganan dampak bencana. Karena itu kita berharap agar Pusat segera menunaikan komitmen tersebut,” lanjutnya.
Diketahui, total TKD yang akan dikembalikan untuk ketiga provinsi dan kabupaten/kota terdampak bencana Sumatra mencapai Rp 10,6 triliun.
Di mana Aceh akan menerima Rp 1,7 triliun.
Yah Fud menambahkan, janji pengembalian TKD sudah disampaikan oleh Mendagri sejak 17 Januari lalu, namun hingga kini belum ada kepastian.
Ia menegaskan, yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian dan payung hukumnya, terkait transfer bisa dilakukan belakangan.
“Karena itu kita minta agar Kemendagri dan Kemenkeu memberi atensi serius terhadap persoalan TKD Rp 1,7 T ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yah Fud menjelaskan, jika sudah ada payung hukum yang jelas, Pemerintah Aceh dan DPRA dapat memasukkan pagu TKD jatah provinsi yang mencapai Rp 900 miliar lebih dalam proses finalisasi perbaikan hasil evaluasi Mendagri terhadap APBA 2026.
Dengan demikian TKD untuk membiayai rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana di Aceh dapat dieksekusi lebih cepat tanpa perlu menunggu APBA Perubahan.
Baca juga: Mualem Minta BPKA Tagih ke Pusat Dana TKD Rp 1,7 Triliun
"Kalau payung hukumnya sudah clear, Pemerintah Aceh melalui TAPA tentu dapat segera meng-input pagu TKD tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari APBA 2026. Sehingga pagu pendapatan dan belanja akan mengalami peningkatan,” jelasnya.
“Karenanya TAPA harus menyusun program prioritas, strategis dan tepat sasaran untuk mempercepat pemulihan dampak bencana. Jangan ada wacana menunggu APBA-P, karena itu sama saja menunda-nunda hak para korban bencana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Politikus Partai NasDem ini juga meminta agar Pemerintah Aceh memberi atensi serius terkait realisasi pengembalian TKD tersebut.
DPRA
Serambinews.com
Serambinews
tkd dipotong
dampak pemotongan TKD
TKD 2026
Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026
TKD Aceh
Banda Aceh
| Mulai 1 Mei 2026, JKA Tanggung 604.446 Jiwa Termasuk Orang Mampu yang Sakit |
|
|---|
| 34 Titik Panas Muncul di Aceh, BMKG Peringatkan Risiko Karhutla Kian Tinggi |
|
|---|
| Stok Beras Bulog di Aceh Capai 65 Ribu Ton |
|
|---|
| Ramza Harli Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Perbakin Kota Banda Aceh |
|
|---|
| Warga Aceh Polisikan Ade Armando dan Abu Janda, Ini Pemicunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRA-Saifuddin-Muhammad-meminta-pemerintah-pusat-mengembalikan-TKD.jpg)