Selasa, 28 April 2026

Info Imigrasi Sabang

Perkuat Pengawasan dan Cegah TPPO, Imigrasi Sabang Bentuk Desa Binaan Keuneukai

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menetapkan Desa Keuneukai, sebagai Desa Binaan Imigrasi.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
KEPALA IMIGRASI SABANG - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menyampaikan arahan dalam kegiatan sosialisasi dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Aula Museum BPKS, Sabang, Rabu (28/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menetapkan Desa Keuneukai sebagai Desa Binaan Imigrasi melalui sosialisasi dan pengukuhan PIMPASA.
  • Program Desa Binaan Imigrasi bertujuan meningkatkan edukasi hukum keimigrasian, khususnya pencegahan TPPO dan TPPM, serta memberi pemahaman prosedur kerja ke luar negeri yang legal dan aman.
  • PIMPASA berperan sebagai penghubung Imigrasi dan warga, membantu pengawasan orang asing serta pelaporan pelanggaran.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menetapkan Desa Keuneukai, sebagai Desa Binaan Imigrasi.

Penetapan tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi yang berlangsung di Aula Museum BPKS, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Sabang, unsur TNI dan Polri Kecamatan Sukamakmue, aparatur desa, serta tokoh masyarakat Desa Keuneukai.

Selain penetapan desa binaan, Imigrasi Sabang juga mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang akan bertugas di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menjelaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari salah satu Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Program ini difokuskan pada peningkatan edukasi hukum keimigrasian kepada masyarakat. 

Baca juga: Sabang Masuk Daftar 75 Daerah Penerima UHC Award Kategori Utama

Khususnya dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Menurut Muchsin, PIMPASA berperan sebagai penghubung antara Imigrasi dan masyarakat desa.

Tugas utama mereka adalah memberikan pemahaman kepada warga terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara legal dan aman, serta membantu mendeteksi dan melaporkan potensi pelanggaran keimigrasian di lingkungan desa.

“Petugas Pimpasa menjadi ujung tombak edukasi dan pengawasan di tingkat desa.

Mereka membantu masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri secara ilegal dan dapat segera melaporkan indikasi pelanggaran keimigrasian,” kata Muchsin.

Selain itu, PIMPASA juga dilibatkan dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah desa, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Nekat Jambret Ibu-Ibu hingga Terjatuh di Ateuk Jawo, Pria Asal Sabang Dibekuk Polisi

Muchsin mengimbau pemerintah desa dan masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan PIMPASA, terutama dalam menyampaikan informasi terkait keberadaan orang asing, perekrutan tenaga kerja ilegal, maupun dugaan pelanggaran keimigrasian lainnya.

Desa Keuneukai tercatat sebagai Desa Binaan Imigrasi keempat di Kota Sabang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved