Info Imigrasi Sabang
Perkuat Pengawasan dan Cegah TPPO, Imigrasi Sabang Bentuk Desa Binaan Keuneukai
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menetapkan Desa Keuneukai, sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menetapkan Desa Keuneukai sebagai Desa Binaan Imigrasi melalui sosialisasi dan pengukuhan PIMPASA.
- Program Desa Binaan Imigrasi bertujuan meningkatkan edukasi hukum keimigrasian, khususnya pencegahan TPPO dan TPPM, serta memberi pemahaman prosedur kerja ke luar negeri yang legal dan aman.
- PIMPASA berperan sebagai penghubung Imigrasi dan warga, membantu pengawasan orang asing serta pelaporan pelanggaran.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menetapkan Desa Keuneukai, sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Penetapan tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi yang berlangsung di Aula Museum BPKS, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Sabang, unsur TNI dan Polri Kecamatan Sukamakmue, aparatur desa, serta tokoh masyarakat Desa Keuneukai.
Selain penetapan desa binaan, Imigrasi Sabang juga mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang akan bertugas di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menjelaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari salah satu Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Program ini difokuskan pada peningkatan edukasi hukum keimigrasian kepada masyarakat.
Baca juga: Sabang Masuk Daftar 75 Daerah Penerima UHC Award Kategori Utama
Khususnya dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Menurut Muchsin, PIMPASA berperan sebagai penghubung antara Imigrasi dan masyarakat desa.
Tugas utama mereka adalah memberikan pemahaman kepada warga terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara legal dan aman, serta membantu mendeteksi dan melaporkan potensi pelanggaran keimigrasian di lingkungan desa.
“Petugas Pimpasa menjadi ujung tombak edukasi dan pengawasan di tingkat desa.
Mereka membantu masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri secara ilegal dan dapat segera melaporkan indikasi pelanggaran keimigrasian,” kata Muchsin.
Selain itu, PIMPASA juga dilibatkan dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah desa, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Nekat Jambret Ibu-Ibu hingga Terjatuh di Ateuk Jawo, Pria Asal Sabang Dibekuk Polisi
Muchsin mengimbau pemerintah desa dan masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan PIMPASA, terutama dalam menyampaikan informasi terkait keberadaan orang asing, perekrutan tenaga kerja ilegal, maupun dugaan pelanggaran keimigrasian lainnya.
Desa Keuneukai tercatat sebagai Desa Binaan Imigrasi keempat di Kota Sabang.
| Tim PORA Sabang Perkuat Pengawasan Orang Asing melalui Operasi Gabungan 2026 |
|
|---|
| Imigrasi Sabang Perkuat Pengawasan Orang Asing, Gelar Rapat Tim PORA dan Antisipasi TPPO |
|
|---|
| Imigrasi Sabang Torehkan Capaian Kinerja Gemilang Sepanjang Tahun 2024 |
|
|---|
| Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa |
|
|---|
| Antisipasi Kedatangan Pengungsi Rohingya, Imigrasi Sabang Koordinasi dengan Instansi Terkait |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muchsin-Miralza-28012026.jpg)