Minggu, 26 April 2026

Banda Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh Serahkan Pasangan Kasus Nonmahram ke Jaksa, Diamankan dari Penginapan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyerahkan sepasang pelanggar kasus pelanggaran syariat Islam...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
SERAHKAN PASANGAN - Penyidik PPNS Satpol PP-WH Kota Banda Aceh saat menyerahkan pasangan kasus pelanggaran syariat Islam kepada JPU di Kejari Kota Banda Aceh, Selasa (27/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • PPNS Satpol PP WH Kota Banda Aceh serahkan sepasang pelanggar syariat Islam ke Kejari Kota Banda Aceh
  • Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Ikhtilat dan terancam hukuman cambuk 30 kali. 
  • Pelanggar laki-laki dititipkan ke Lapas Kajhu, perempuan ke Lapas Lhoknga.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyerahkan sepasang pelanggar kasus pelanggaran syariat Islam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh, Selasa (27/1/2026).

Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum tahap II (P-21), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Adapun pelanggar kasus tersebut masing-masing pria berinisial N (19 tahun), dan wanita berinisial ZM (20).

Pasangan tersebut sebelumnya diamankan di lantai 4 salah satu penginapan kawasan Peunayong dalam operasi penertiban yang dipimpin Sekretaris Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Evendi SAg pada akhir November 2025 lalu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan barang bukti, keduanya terbukti melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 25 ayat 1 tentang Ikhtilat, dengan ancaman hukuman maksimal ta’zir cambuk 30 kali.

Baca juga: Gelar Donor di Banda Aceh dan Aceh Utara, PGE Berhasil Kumpulkan Darah 202 Kantong 

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi menyampaikan, pasca tahap II (P-21), pelanggar laki-laki dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kajhu, sementara pelanggar perempuan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lhoknga.

"Selanjutnya kasus ini akan melewati tahapan penyusunan dakwaan oleh Kejaksaan, pelimpahan ke Pengadilan, hingga proses persidangan. Semoga semuanya berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Rizal.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu juga mengimbau pengelola penginapan yang beroperasi di Kota Banda Aceh untuk tidak memberi ruang sekecil apapun terhadap potensi pelanggaran syariat islam.

Satpol PP-WH mengajak semua pihak untuk tidak menyediakan dan memberi kesempatan terhadap pelanggaran syariat Islam. “Kemudian khusus kepada warga Kota Banda Aceh agar, segera melaporkan kepada Satpol PP-WH (Call Center 081219314001) apabila menemukan indikasi pelanggaran syariat di lingkungan sekitar," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved