Berita Aceh Tengah
Ketua MPU Aceh Faisal Ali, Mahar Tidak Harus Emas Bisa Berupa Lahan atau Ternak
“Mahar jangan terlalu rendah, karena merendahkan perempuan. Dan jangan terlalu tinggi, karena memberatkan laki-laki.” FAISAL ALI
Ringkasan Berita:
- Mahalnya harga emas belakangan ini kerap menjadi keluhan kalangan anak muda yang ingin menikah
- Tradisi mahar berbentuk emas dengan jumlah tertentu, dinilai memberatkan, terutama bagi calon pengantin pria dengan ekonomi terbatas
- Kalau dua prinsip ini terpenuhi, maka tidak ada kepastian mahar itu harus emas. Apa pun boleh, yang penting bermanfaat bagi perempuan
“Mahar jangan terlalu rendah, karena merendahkan perempuan. Dan jangan terlalu tinggi, karena memberatkan laki-laki.” FAISAL ALI, Ketua MPU Aceh
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Mahalnya harga emas belakangan ini kerap menjadi keluhan kalangan anak muda yang ingin menikah. Tradisi mahar berbentuk emas dengan jumlah tertentu, dinilai memberatkan, terutama bagi calon pengantin pria dengan ekonomi terbatas.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh, memberikan pencerahan saat berkunjung ke Aceh Tengah, Senin (26/1/2026) malam.
Ia menegaskan, Islam tidak mewajibkan mahar pernikahan harus berupa emas. Ada dua prinsip utama yang menjadi dasar penentuan mahar dalam ajaran Islam. Pertama, mahar harus berupa sesuatu yang sah dimiliki secara syariat, bukan barang haram atau najis. Kedua, mahar tersebut memberi manfaat bagi perempuan.
“Kalau dua prinsip ini terpenuhi, maka tidak ada kepastian mahar itu harus emas. Apa pun boleh, yang penting bermanfaat bagi perempuan,” jelas Abu Sibreh kepada TribunGayo.com.
Ia mencontohkan, jika seorang laki-laki memiliki kemampuan mengajar mengaji atau mengajar membaca Al-Qur’an, maka hal tersebut juga dapat dijadikan mahar pernikahan.
Terkait besar atau kecilnya mahar, Le Faisal menekankan, hal itu sangat bergantung pada kemampuan, terutama calon suami. “Kalau calon suami punya harta besar, silakan memberi mahar mahal. Tapi kalau kemampuannya terbatas, jangan dipaksakan mengikuti orang kaya. Yang penting tahu posisi kita di mana,” ujarnya.
Menurutnya, Islam melarang seseorang hidup di luar kapasitas. Orang miskin tidak boleh meniru gaya hidup orang kaya, dan sebaliknya orang kaya juga tidak dianjurkan mengutamakan pakaian miskin yang berlebihan demi pencitraan. “Penempatan seperti itu dianjurkan dalam agama. Semua disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” katanya.
Abu Sibreh juga mengingatkan kepada orang yang mempunyai kemampuan ilmu pengetahuan dan harta benda agar mahar tidak dijadikan ukuran status sosial. "Tapi, yang menjadi ukuran itu adalah ketaatan kepada Allah SWT dan memberikan manfaat untuk kehidupan," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam fiqih Islam, perempuan yang menerima mahar hingga mencapai nisab zakat memiliki kewajiban mengeluarkan zakat. “Misalnya maharnya mencapai sekitar 30 mayam atau 99 gram emas, maka setelah satu tahun wajib dizakati karena sudah tergolong kaya,” jelasnya.
Kebiasaan di Aceh mahar kawin adalah emas, itu tidak diwajibkan berdasarkan agama Islam. “Mahar bisa berupa kebun, sawah, hewan seperti kerbau, atau harta benda lain yang bermanfaat. Jenis dan kadarnya itu berdasarkan kesepakatan, biasanya ditentukan oleh orang tua pihak perempuan,” ungkapnya.
Ia berharap, masyarakat kembali pada tuntunan Rasulullah SAW dalam menetapkan mahar. “Mahar jangan terlalu rendah, karena merendahkan perempuan. Dan jangan terlalu tinggi, karena memberatkan laki-laki. Sebaik-baik perkara itu berada di tengah-tengah,” tutup Lem Faisal.(rd)
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali
Status Sosial jangan Diukur dengan Jumlah Mahar
mahar tak mesti emas
Subsidi Mahar Nikah
perubahan satuan mahar
Seminar Soal Mahar
Mahar Tidak Harus Emas Bisa Berupa Lahan atau Tern
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Warga Reje Payung ‘Terisolir’ Jembatan Apung Hanyut Terbawa Banjir |
|
|---|
| Bupati Haili Yoga Bertemu Menlu Sugiono, Bahas Program Strategis Aceh Tengah |
|
|---|
| Pemkab Aceh Tengah Gelar Pangan Murah Jelang Idul Adha, Wabup : Meringankan Kebutuhan Masyarakat |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Bertemu Menteri Lingkungan Hidup, Bahas Pengelolaan Sampah dan TPA |
|
|---|
| 235 JCH Aceh Tengah Resmi Dilepas Menuju Embarkasi, Tergabung dalam Kloter 5 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tgk-Faisal-Ali-2025.jpg)