Berita Banda Aceh
Desakan Pencopotan Sekda Aceh, Akademisi USK: Bersifat Judgement Claim Ketimbang Analytical Claim
"Narasi yang bermuatan kepentingan personal atau kelompok, dinilai tidak hanya tidak etis, tetapi juga kontraproduktif bagi kepentingan publik,"
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Dr Effendi Hasan MA, akademisi FISIP USK, menilai desakan pencopotan Sekda Aceh lebih bersifat judgement claim daripada analytical claim.
- Kritik yang menyebut Sekda tidak kompeten dianggap sebagai bentuk ad hominem structural fallacy, yakni mempersonalisasi masalah yang sebenarnya bersifat sistemik dan institusional.
- Menurutnya, keterlambatan pengesahan APBA 2026 lebih tepat dipahami sebagai tantangan struktural fiskal akibat penyesuaian TKD dari pusat, bukan kegagalan individu.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK), Dr Effendi Hasan MA, menilai desakan pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Aceh yang menguat di ruang publik belakangan ini lebih bersifat judgement claim ketimbang analytical claim.
Menurut Dr Effendi, kritik yang diarahkan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan narasi ‘tidak memiliki kompetensi memadai’ berisiko jatuh pada penyederhanaan persoalan yang keliru.
Dalam perspektif metodologi akademik, klaim tersebut cenderung mengarah pada ad hominem structural fallacy, yakni kecenderungan mempersonalisasi persoalan yang sejatinya bersifat sistemik dan institusional.
“Pendekatan ini lemah secara epistemik dan justru menutup ruang evaluasi kebijakan yang lebih substantif dan berbasis bukti. Desakan pencopotan Sekda Aceh belakangan ini tidak lagi bergerak dalam kerangka solusi kebijakan, melainkan cenderung mengalami pergeseran menjadi wacana politis yang bersifat reduktif dan tidak produktif,” ungkapnya, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Bentuk Tim Khusus Pemanfaatkan Kayu Bekas Banjir, Sekda Aceh: Tidak Boleh Dikomersilkan
Dr Effendi menjelaskan bahwa keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tidak dapat dilepaskan dari konteks penyesuaian fiskal yang signifikan, khususnya akibat pengembalian sebagian Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Kondisi tersebut, kata dia, secara simultan menciptakan tekanan koordinatif dan teknokratis dalam proses finalisasi APBA, terutama dalam sistem fiskal multilevel yang menuntut harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.
Dalam perspektif ini, keterlambatan lebih tepat dipahami sebagai tantangan struktural dalam manajemen kebijakan fiskal, bukan kegagalan aktor tertentu secara individual.
Lebih lanjut, molornya pengesahan APBA 2026 merupakan konsekuensi dari kombinasi faktor struktural dan prosedural dalam tata kelola penganggaran daerah.
Kompleksitas regulasi, dinamika politik anggaran, serta perubahan kebijakan fiskal nasional membentuk lingkungan pengambilan keputusan yang tidak sederhana.
Oleh karena itu, analisis yang mereduksi persoalan pada satu jabatan administratif justru berpotensi menyesatkan diskursus publik.
Tudingan bahwa problem tata kelola pemerintahan Aceh sepenuhnya bersumber dari kapasitas individual Sekretaris Daerah juga perlu dibaca secara lebih proporsional dan institusional.
“Secara normatif, perlu ditegaskan bahwa Sekretariat Daerah Aceh bukanlah jabatan yang dirancang sebagai figur “serba tahu”, melainkan instrumen administratif dan koordinatif dalam sistem pemerintahan daerah,” tegas Dr Effendi.
Hal ini, kata dia, ditegaskan secara eksplisit dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 5, yang menyebutkan bahwa Sekretariat Daerah Aceh mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Aceh serta pelayanan administratif.
Rumusan ini secara sadar membatasi peran Sekda pada fungsi membantu, mengoordinasikan, dan melayani secara administratif, bukan sebagai aktor tunggal pengambil seluruh keputusan strategis, apalagi sebagai pemilik otoritas substantif atas seluruh sektor kebijakan pemerintahan.
“Menuntut Sekda untuk sekaligus menjadi ahli kebencanaan, pakar fiskal, perencana pembangunan, pengawas teknis, dan penentu kebijakan sektoral merupakan ekspektasi yang keliru secara hukum administrasi dan tidak berdasar secara kelembagaan,” jelas Dr Effendi.
| Aceh Paper Art Kolektif Akan Gelar Menggambar Bersama Gratis di Taman Seni Budaya Aceh |
|
|---|
| Mehran Gara Minta Seluruh Daycare Wajib Pasang CCTV |
|
|---|
| PEMA Siapkan Ekspor Kopi Gayo Tahap II ke Amerika Serikat |
|
|---|
| Terungkap Motif Pengasuh Tega Aniaya Balita di Banda Aceh, Kesal Anak tak Menurut Saat Diberi Makan |
|
|---|
| Owner Daycare Baby Preneur Banda Aceh Minta Maaf, Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan TK Khalifah Aceh 3 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Direktur-Kispol-Aceh-Dr-Effendi-Hasan-MA-mendorong-akses-bantuan-internasional.jpg)