Banjir Landa Aceh
Bentuk Tim Khusus Pemanfaatkan Kayu Bekas Banjir, Sekda Aceh: Tidak Boleh Dikomersilkan
“Tidak boleh dikomersilkan, karena itu jelas diatur hanya bisa digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan dua hal, yaitu untuk kebutuhan hunian,
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh membentuk tim khusus untuk mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan pascabanjir akhir November 2025.
- Sekda Aceh, M Nasir, menegaskan tujuan tim adalah memastikan kayu dimanfaatkan secara legal, tepat, dan berpihak pada masyarakat terdampak.
- Kayu hanyutan hanya boleh digunakan untuk pembangunan hunian masyarakat (huntara/huntap) dan fasilitas umum, tidak untuk dikomersialkan.
- Kayu yang sudah dibersihkan ditumpuk di titik tertentu untuk diidentifikasi sebelum ditetapkan statusnya.
Laporan Wartawan Serambi Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh membentuk tim khusus untuk mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan bekas banjir yang melanda sejumlah wilayah Tanah Rencong pada akhir November 2025 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, mengatakan pembentukan tim tersebut bertujuan agar kayu hanyutan pascabanjir dapat dimanfaatkan secara tepat, legal, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat terdampak.
“Pascaditetapkannya SK Menteri Kehutanan, kita membentuk SK Gubernur untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan pemanfaatan kayu hanyutan ini,” kata M Nasir, dalam rapat koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan, di ruang rapat Sekretariat Daerah Aceh, Senin (26/1/2026).
Dalam rapat itu, turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh A Hanan, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi, serta unsur terkait lainnya.
M Nasir menjelaskan, ada tiga tugas utama yang harus dilakukan tim khusus tersebut.
Pertama, melakukan identifikasi kayu hanyutan, meliputi titik lokasi, jenis kayu, serta memastikan kayu milik masyarakat tidak bercampur dengan kayu hanyutan akibat banjir.
“Karena kadang ada juga kayu masyarakat, jangan sampai bercampur kemudian dengan kayu-kayu yang kita akan identifikasi sebagai kayu hanyutan,” jelasnya.
Setelah proses identifikasi, lanjut Sekda, tim akan menetapkan status kayu tersebut sebagai kayu hanyutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tahap berikutnya dideklarasi bersama pemerintah kabupaten/kota, serta mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan.
Pemanfaatan Kayu
Ia menegaskan, pemanfaatan kayu hanyutan hanya diperbolehkan untuk dua keperluan, yakni pembangunan hunian masyarakat dan fasilitas umum.
Penggunaan di luar dua kebutuhan tersebut tidak dibenarkan.
“Tidak boleh dikomersilkan, karena itu jelas diatur hanya bisa digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan dua hal, yaitu untuk kebutuhan hunian, apakah itu huntara atau huntap yang swakelola oleh masyarakat, atau untuk fasilitas umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata M. Nasir, pembangunan huntara maupun huntap dapat dilakukan secara swakelola oleh masyarakat, organisasi masyarakat sipil (CSO), dunia usaha, maupun pemerintah.
Terkait kayu-kayu yang telah dibersihkan dari lokasi banjir, dikatakan M Nasir, saat ini ditumpuk di sejumlah titik-titik tertentu.
Kayu bekas banjir
Kayu Gelondongan
Temuan kayu gelondongan
Dampak Banjir Bandang 2025
pembangunan Huntap
penanganan bencana
Serambinews.com
Serambinews
| Disdikbud Aceh Utara Terapkan Pembelajaran Darurat Pasca Banjir, Utamakan Keselamatan Siswa |
|
|---|
| Kadin Tinjau Pembangunan Rumah Bantuan Bagi Penyintas Banjir di Pidie jaya |
|
|---|
| Tamiang Kebut Pembangunan Huntara |
|
|---|
| Warga Lubuksidup, Aceh Tamiang Mulai Direlokasi ke Huntara |
|
|---|
| Safrizal Minta Pembangunan Jembatan Dikebut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sekda-Aceh-didampingi-Kadis-DLHK-dan-Dirreskrimsus-Polda-rakor-penanganan-pascabencana-Aceh.jpg)