Aceh Selatan
FORJIAS Terima Surat Tanda Lapor dari Kesbangpol Aceh Selatan
Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (Forjias) resmi menerima Surat Tanda Lapor (STL) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik..
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Forjias terima Surat Tanda Lapor dari Kesbangpol Aceh Selatan, jadi organisasi resmi.
- Forjias siap jadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah.
- Kesbangpol Aceh Selatan dukung Forjias jadi wadah jurnalis lokal yang profesional.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (Forjias) resmi menerima Surat Tanda Lapor (STL) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (29/1/2026).
Penyerahan STL tersebut sebagai laporan keberadaan, kepengurusan Forjias dalam menjalankan aktivitas organisasi, khususnya di bidang jurnalistik dan informasi publik di Aceh Selatan.
Surat Tanda Lapor diserahkan langsung oleh Kepala Kesbangpol Aceh Selatan, Safril, yang didampingi Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Mukhlis Anwar serta JF Penggerak Ormas, Khairun Nufus.
Dengan terbitnya STL ini, Forjias dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kesbangpol Aceh Selatan Safril menegaskan bahwa terdaftarnya Forjias merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata dan memperkuat keberadaan organisasi kemasyarakatan agar berjalan sesuai koridor hukum.
Ia berharap Forjias dapat berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah melalui penyebaran informasi yang objektif dan bertanggung jawab.
“Organisasi yang terdaftar secara resmi memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatannya. Kami berharap Forjias mampu berkontribusi positif, khususnya dalam membangun iklim informasi yang sehat dan edukatif di Aceh Selatan,” ujar Safril.
Kesbangpol Aceh Selatan menyambut baik kehadiran dan legalitas Forjias.
Pemerintah daerah menilai keberadaan organisasi jurnalis yang tertib administrasi dan taat hukum akan membantu menciptakan ruang publik yang kondusif serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Safril juga mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan yang sebelumnya telah terdaftar namun masa berlaku administrasinya telah habis, agar segera melakukan registrasi ulang di Kesbangpol.
Langkah ini penting untuk memperbarui keabsahan dan legalitas organisasi secara hukum.
“Registrasi ulang sangat diperlukan agar ke depan tidak timbul persoalan hukum yang tidak kita inginkan. Dengan administrasi yang tertib, ormas dapat menjalankan kegiatannya secara aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca juga: Cegah Karhutla, Kapolres Aceh Selatan Imbau Jangan Bakar Hutan dan Lahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menyerahkan-Surat-Tanda-Lapor-kepada-Ketua-Forjias-Aceh-Selatan.jpg)