Kamis, 28 Mei 2026

Abdya

Bupati Safaruddin Kukuhkan Pengurus MAA Abdya, Soroti Mahar Nikah

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) kabupaten Abdya periode 2026-2030... 

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/Masrian Mizani
PENGUKUHAN - Bupati Safaruddin mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2026-2030, yang berlangsung di Lobi Kantor Bupati Abdya, Jum'at (30/1/2026). 

Menurut Safaruddin, MAA harus hadir memberikan pandangan agar persoalan adat tidak menghambat kewajiban syariat dalam pernikahan. 

"Pernikahan itu adalah kewajiban dalam syariat islam, bukan ajang gagah-gagahan status sosial. Banyak ajudan saya yang sudah bertunangan tapi belum menikah karena mahar yang semakin tinggi. MAA memiliki kewenangan untuk memberikan pandangan agar adat tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ucapnya. 

Ia juga menyoroti urgensi harmonisasi aturan di tingkat gampong. 

Safaruddin berharap tidak ada qanun gampong yang bertentangan dengan aturan diatasnya atau justru memberatkan ekonomi masyarakat, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan. 

Selain itu, Safaruddin menekankan peran MAA dalam mencegah meningkatnya persoalan sosial seperti kriminalitas, pernikahan anak, serta masalah administrasi hukum akibat pernikahan di luar ketentuan. 

"MAA bukan lembaga untuk menunjukkan ego sektoral. Ini wadah untuk mengkolaborasikan berbagai latar belakang demi satu tujuan, yakni menguatkan adat dan budaya kita agar tidak dilupakan oleh generasi muda," tegas Safaruddin. 

Safaruddin mengaku keterbatasannya dalam memahami secara mendalam seluk-beluk histori dan hukum adat. 

Baca juga: Anggota DPRK Abdya Dedi Saputra Berikan Beasiswa Kepada Tiga Siswi Penghafal Al-Quran 

Oleh karena itu, ia meminta MAA di bawah kepemimpinan Sabirin untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal kebijakan daerah jika dirasa menyimpang dari nilai adat, agar tetap sejalan dengan nilai adat dan syariat Islam. 

Ia meminta agar setiap perbedaan pandangan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Saya ingin dikawal. Jangan karena Bupati orang kita, lalu kalau salah tidak ditegur. Saya ingin MAA menjadi lembaga yang bijaksana dan menunjukkan kedewasaan dalam mengambil keputusan," sebutnya. 

Bahkan, lanjut Safaruddin, ada satu kecamatan yang menentukan kaya dan miskin hanya lima mayam dalam proses akad nikah, yakni kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.

"Itu menggambarkan bagaimana kekuatan nilai adat dan kekuatan histori masyarakat Meukek menyandarkan kepada kita bahwa soal pernikahan bukan soal gagah-gagahan untuk menunjukkan kita punya kemampuan, baik itu kaya maupun miskin. Tapi menunaikan pernikahan itu adalah kewajiban nilai syariat Islam," ujarnya. 

Safaruddin mengajak MAA untuk terus mensosialisasikan nilai-nilai adat kepada keuchik dan perangkat gampong, termasuk dalam pengaturan kegiatan sosial kemasyarakatan agar tidak memberatkan ekonomi warga.

Ia juga mengingatkan para pegiat seni untuk tetap menjaga keaslian identitas Aceh di tengah modernisasi. 

Ia mencontohkan penggunaan warna khas dalam pelaminan yang mulai tergerus tren warna baru.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved