Abdya
Bupati Safaruddin Kukuhkan Pengurus MAA Abdya, Soroti Mahar Nikah
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) kabupaten Abdya periode 2026-2030...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) kukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) periode 2026-2030.
- Bupati Safaruddin minta MAA jaga adat dan budaya Aceh, soroti mahar nikah yang tinggi.
- "MAA harus hadir memberikan pandangan agar adat tidak memberatkan masyarakat," katanya.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) kabupaten Abdya periode 2026-2030.
Pengukuhan tersebut berlangsung di Lobi Kantor Bupati Abdya, Jum'at (30/1/2026).
Pengukuhan pengurus lembaga adat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya Nomor 655 tahun 2026 tentang Penetapan Pengurus Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya masa bakti 2026-2030.
Dalam sambutannya, Bupati Safaruddin menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada seluruh pengurus MAA yang telah dikukuhkan.
Ia berharap, MAA mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat Aceh yang berlandaskan nilai syariat Islam dan kearifan lokal.
"Atas nama pemerintah kabupaten Abdya, kami mengucapkan selamat kepada pengurus MAA yang baru. Mudah-mudahan amanah ini dapat dijalan dengan baik demi kelestarian adat dan budaya Aceh," kata Safaruddin.
"Semoga kelestarian budaya dan nilai adat Aceh yang berlandaskan syariat Islam tetap terjaga sebagai pedoman hidup masyarakat kita," tambahnya.
Safaruddin menegaskan bahwa pengurus MAA yang dikukuhkan merupakan hasil musyawarah dan terdiri dari figur-figur terbaik yang diyakini memiliki kapasitas serta kompetensi dalam mengembangkan nilai adat, budaya, dan seni Aceh.
Ia meminta pengurus MAA segera menyusun rapat kerja dan program strategis yang bersinergi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) hingga ke tingkat gampong.
Menurutnya, masih banyak persoalan sosial dan adat di masyarakat yang memerlukan peran aktif MAA, terutama terkait perbedaan kebijakan adat antar gampong.
Salah satu poin yang disoroti Safaruddin adalah tingginya biaya mahar nikah yang mulai meresahkan pemuda di Abdya.
Ia menilai, kondisi ekonomi masyarakat yang mulai lemah tidak seharusnya diperberat oleh tuntutan adat yang berlebihan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bupati-Safaruddin-mengukuhkan-pengurus-Majelis-Adat-Aceh-Abdya-2026-2030.jpg)