Selasa, 21 April 2026

Banda Aceh

Kabar Gembira, USK Ringankan UKT Anak Panti Asuhan dan Pensiunan

Pihak rektorat memberikan keringan bagi keduanya khusus pada semester genap Tahun Akademik 2025/2026. Kebijakan ini merupakan...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
REKTORAT USK - Gedung Rektorat USK di Kopelma Darussalam, Banda Aceh. Foto direkam beberapa waktu lalu. 

 

Ringkasan Berita:
  • USK kasih keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) buat mahasiswa anak pensiunan ASN dan yang tinggal di panti asuhan
  • Anak pensiunan ASN dapat keringanan 50 persen UKT, sedangkan mahasiswa panti asuhan dapat bantuan karena keterbatasan finansial. 
  • "USK ingin apresiasi pegawai yang berjasa dan bantu mahasiswa kurang mampu," kata Rektor USK, Prof Marwan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) yang berstatus sebagai anak dari pensiunan ASN (tenaga kependidikan/dosen) USK serta yang selama ini menjadi warga atau tinggal di panti asuhan akan mendapatkan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pihak rektorat memberikan keringan bagi keduanya khusus pada semester genap Tahun Akademik 2025/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen universitas dalam mendukung keberlanjutan pendidikan dan meringankan beban biaya kuliah mahasiswa.

Rektor USK, Prof Dr Marwan menegaskan, bahwa program ini juga menjadi bentuk penghargaan kepada para pegawai yang telah mengabdikan diri bagi universitas.

“Kita ingin memberikan apresiasi kepada orang-orang yang pernah bersama membangun USK. Tentu saat seseorang memasuki masa pensiun, pendapatannya berkurang. Secara rasional, mereka sudah berjasa bagi USK, sehingga jangan sampai pendidikan anak-anaknya terputus karena kendala biaya kuliah,” ujar Prof Marwan.

Mahasiswa dengan orang tua pensiunan ASN yang pernah bertugas di USK berhak memperoleh keringanan pembayaran UKT sebesar 50 persen. Program ini diharapkan dapat membantu kondisi ekonomi keluarga sekaligus memastikan mahasiswa tetap dapat menjalani perkuliahan dengan baik.

Baca juga: USK Banda Aceh Beri Keringanan hingga Gratiskan UKT ke Mahasiswa Kategori Ini

Terkait bantuan bagi mahasiswa panti asuhan, Prof. Marwan menambahkan bahwa universitas berupaya menghadirkan akses pendidikan yang lebih berkeadilan.

“Mahasiswa yang tinggal di panti asuhan tentu berhak mendapatkan bantuan karena keterbatasan finansial. USK berkomitmen untuk mendukung mereka agar tetap memiliki kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan tinggi,” katanya.

Pengajuan bantuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pendaftaran dan pengiriman berkas dibuka pada 12 hingga 22 Januari 2026 melalui Direktorat Kemahasiswaan dan Prestasi.

Melalui program ini, USK menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada kualitas akademik, tetapi juga menjunjung nilai kepedulian sosial dan inklusivitas bagi seluruh mahasiswa.

Panduan Program Keringanan Bebas UKT dapat diakses : https://drive.google.com/drive/folders/16lLinR-NpN2oljHH5dv3KvYX6y_ld4J_. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved