Senin, 20 April 2026

Banda Aceh

USK Banda Aceh Beri Keringanan hingga Gratiskan UKT ke Mahasiswa Kategori Ini

Universitas Syiah Kuala (USK) secara resmi memberikan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS
KAMPUS USK - Kampus Universitas Syiah Kuala dipotret dari udara. USK Banda Aceh Beri Keringanan hingga Gratiskan UKT ke Mahasiswa Kategori Ini. 

 

Ringkasan Berita:
  • Universitas Syiah Kuala (USK) berikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi 3.706 mahasiswa terdampak bencana alam di Sumatera. 
  • Mahasiswa kategori berat dibebaskan UKT satu semester, sedang dan ringan bayar 50 persen. 
  • "Insya Allah, anak-anak kami yang orang tuanya meninggal, kami gratiskan UKT-nya hingga lulus," kata Rektor USK, Prof Marwan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Universitas Syiah Kuala (USK) secara resmi memberikan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatera tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk solidaritas serta komitmen kampus dalam mendukung keberlanjutan pendidikan mahasiswa di tengah situasi sulit.

USK telah melakukan pendataan ketat yang dimulai sejak tanggal 28 November 2025. Data tersebut melalui proses verifikasi dan berusaha memastikan bantuan tepat sasaran bagi mahasiswa yang benar-benar terdampak.

Berdasarkan data hasil verifikasi, tercatat total mahasiswa USK yang terdampak bencana banjir dan longsor mencapai 3.706 orang. Adapun rincian kategorinya adalah: 1.099 mahasiswa terdampak berat, 1.350 sedang, 1.263 ringan, serta 5 mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia akibat musibah tersebut.

Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan menegaskan, kampus akan memberikan perhatian khusus bagi mahasiswa yang kehilangan orang tua dalam bencana ini. “Insya Allah, anak-anak kami yang terdampak bencana dan orang tuanya telah meninggal dunia, kami gratiskan UKT-nya hingga lulus sarjana,” ujar Prof Marwan dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Keputusan strategis ini nantinya akan dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) Rektor. Kebijakan ini merupakan bentuk empati institusi untuk memastikan masa depan pendidikan anak bangsa tidak terputus akibat musibah alam.

Terkait skema keringanan, Rektor USK menjelaskan pembagiannya secara detail, bagi mahasiswa yang terdampak kategori berat, diberikan pembebasan UKT selama satu semester. “Sementara bagi yang terdampak kategori ringan dan sedang, cukup membayar 50 persen saja pada semester ini,” jelas Prof Marwan.

Di sisi lain, bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga pensiunan ASN (tenaga kependidikan/dosen) USK serta mahasiswa yang tinggal di panti asuhan pada semester genap Tahun Akademik 2025/2026.

Rektor menyampaikan, program ini juga menjadi bentuk penghargaan kepada para pegawai yang telah mengabdikan diri bagi universitas. “Kita ingin memberikan apresiasi kepada orang-orang yang pernah bersama membangun USK. Tentu saat seseorang memasuki masa pensiun, pendapatannya berkurang. Secara rasional, mereka sudah berjasa bagi USK, sehingga jangan sampai pendidikan anak-anaknya terputus karena kendala biaya kuliah,” ujar Prof Marwan.

Mahasiswa dengan orang tua pensiunan ASN yang pernah bertugas di USK berhak memperoleh keringanan pembayaran UKT sebesar 50 persen. Program ini diharapkan dapat membantu kondisi ekonomi keluarga sekaligus memastikan mahasiswa tetap dapat menjalani perkuliahan dengan baik.

Terkait bantuan bagi mahasiswa panti asuhan, Rektor USK menambahkan, universitas berupaya menghadirkan akses pendidikan yang lebih berkeadilan. “Mahasiswa yang tinggal di panti asuhan tentu berhak mendapatkan bantuan karena keterbatasan finansial. USK berkomitmen untuk mendukung mereka agar tetap memiliki kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan tinggi,” katanya.

Pengajuan bantuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pendaftaran dan pengiriman berkas dibuka pada 12 hingga 22 Januari 2026 melalui Direktorat Kemahasiswaan dan Prestasi.

Melalui program ini, USK menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada kualitas akademik, tetapi juga menjunjung nilai kepedulian sosial dan inklusivitas bagi seluruh mahasiswa. Panduan Program Keringanan Bebas UKT dapat diakses : https://drive.google.com/drive/folders/16lLinR-NpN2oljHH5dv3KvYX6y_ld4J_

Baca juga: Peran DPRA Lebih dari Sekadar Pokir, Akademisi USK: Harus Jadi Garda Terdepan Kawal Huntara

Kucurkan Rp 1 Miliar Lebih, Bebaskan UKT Atlet Berprestasi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved