Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Subulussaalam

Distanbun Aceh Imbau Jaga Stabilitas Harga Sawit

Langkah itu menindaklanjuti dinamika yang terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit pascapenyampaian kebijakan Pemerintah terkait tata kelola...

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Tangkapan Layar
Surat imbauan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, penjagaan stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mengeluarkan surat imbauan untuk menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
  • Surat ditandatangani Plt Kepala Distanbun Aceh Dr Azanuddin Kurnia, ditujukan kepada dinas perkebunan kabupaten/kota, asosiasi pengusaha dan petani, pabrik kelapa sawit, serta instansi terkait.
  • Dinas perkebunan diminta mengawal, memantau, dan memastikan transaksi pembelian TBS sesuai harga resmi Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Aceh.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Aceh, melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan setempat kelurkan surat imbauan penjagaan stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Surat imbuan yang ditanda tangan secara elektronik oleh Plt Kepala Distanbun Aceh Dr Azanuddin Kurnia itu ditujukan kepada dinas perkebunan kabupaten/kota di seluruh Aceh, asosiasi pengusaha kelapa sawit, asosiasi petani kelapa sawit, pabrik kelapa sawit dan intansi terkait lainnya.

Langkah itu menindaklanjuti dinamika yang terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit pascapenyampaian kebijakan Pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam.

Baca juga: Harga Sawit Anjlok, Pemkab Aceh Singkil Didesak Panggil Perusahaan PMKS

Berikut ini poin imbau:

1. Kepada Dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota agar:

a. Melaksanakan pengawalan, pemantauan, dan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaanpembelian TBS di tingkat pekebun;

b. Memastikan pelaksanaan transaksi pembelian TBS mengacu pada harga penetapan resmi yangditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Aceh;

c. Membangun dan menjaga komunikasi yang efektif dengan perusahaan, pekebun, serta pemangku kepentingan terkait guna menghindari distorsi informasi di lapangan;

d. Menyampaikan laporan perkembangan harga TBS secara berkala sesuai ketentuan;

e. Mengantisipasi dan mencegah terjadinya praktik penurunan harga yang tidak wajar, pembatasan penerimaan buah, manipulasi sortasi, serta keterlambatan pembayaran.

2. Kepada perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) agar:

a. Tidak melakukan penyesuaian harga pembelian TBS secara sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Mengacu secara konsisten pada harga penetapan TBS yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh;

c. Menerapkan prinsip keterbukaan dalam mekanisme penetapan harga, termasuk komponen pembentuk harga;

d. Menjaga hubungan kemitraan yang berimbang dan berkeadilan dengan pekebun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved