Selasa, 21 April 2026

Berita Aceh Barat Daya

Diduga Jual Obat Keras, Jaksa Tahan Satu Warga Padang Sikabu, Abdya

Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola SH, mengatakan tersangka tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/HO
OBAT KERAS - Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola SH menerima pelimpahan tersangka tindak pidana kefarmasian, berinisial NS (44), di Ruang Tahap II Pidum Kejari Abdya, Selasa (3/2/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang tersangka tindak pidana kefarmasian, berinisial NS (44).
  • Tersangka merupakan warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.
  • Ia beserta barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Loka POM Aceh Selatan, bertempat di Ruang Tahap II Pidum Kejari Abdya
 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia
Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 


SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang tersangka tindak pidana kefarmasian, berinisial NS (44).

Tersangka merupakan warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.

Ia beserta barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Loka POM Aceh Selatan, bertempat di Ruang Tahap II Pidum Kejari Abdya, Selasa (3/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola SH, mengatakan tersangka tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian dengan menjual obat keras di toko obat miliknya sejak tahun 2024 lalu. 

“Tersangka mempunyai toko obat di Kecamatan Kuala Batee, obat yang disita oleh penyidik Loka POM merupakan jenis obat-obatan yang tidak dapat diperjual-belikan tanpa izin,” kata Intan Viola, Rabu (4/2/2026).

112 Jenis obat

Adapun obat-obat yang dilarang didistribusikan, kata Intan, sebanyak 112 jenis obat yang berlogo ‘K’ dengan lingkaran berwarna merah, yang merupakan obat keras dan hanya bisa diperjual-belikan oleh apotek yang diawasi oleh apoteker.

“Jadi ada item obat yang hanya boleh dijual di apotek, seperti obat-obat yang ada logo K dengan lingkaran merah. Obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter dan di awasi oleh apoteker, karna termasuk golongan obat keras,” terangnya.

Sebelum diamankan oleh Loka POM Aceh Selatan, jelas Intan, toko obat milik tersangka telah diberikan peringatan di bulan September 2025, saat petugas Loka POM melaksanakan pengawasan terkait toko obat di Kabupaten Abdya.

“Petugas Loka POM melakukan pengawasan kembali pada tanggal 27 Oktober 2025 lalu, namun tersangka masih menjual obat-obat tersebut dan pihak Loka POM menyita barang bukti sediaan farmasi berupa obat-obat keras,” ucapnya.

Terhadap pelaku, kata Intan, dikenakan pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved