Berita Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara Imbau Pelaku Usaha Daftarkan NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak
Pemkab Aceh Utara mengimbau seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Aceh Utara untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Kantor
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
NPWPD menjadi dasar pendataan objek dan subjek pajak daerah, termasuk pajak hotel, restoran, reklame, dan jenis pajak daerah lainnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Aceh Utara memperkuat sinergi dengan KPP Pratama Lhokseumawe melalui sosialisasi bersama, layanan pendaftaran NPWP, serta pertukaran data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data perpajakan daerah juga diintegrasikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sistem Online Single Submission (OSS) guna membentuk basis data wajib pajak yang lebih akurat.
Pemkab Aceh Utara berharap, melalui imbauan ini, kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan dapat terus meningkat.
Baca juga: Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Teken PKS, Buat NPWP Kini Bisa di Mal Pelayanan Publik
Kepatuhan tersebut diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan PAD, optimalisasi DBH pajak pusat, serta penguatan kemandirian fiskal daerah.
“Jika basis pajak kita kuat dan tertib, maka manfaatnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” pungkas Dahlan. (*)
| Yonkav 11 MSC Bagikan Al Quran dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim |
|
|---|
| Polres Aceh Utara Ajak Generasi Muda Jaga Ketertiban Melalui Program Samapta Sahabat Pelajar |
|
|---|
| Setelah 12 Jam Rumah Terendam, Banjir Mulai Surut di Lhoksukon, Tanggul Jebol Belum Diperbaiki |
|
|---|
| Haji Uma Tinjau Persoalan Penerapan Desil Dalam Layanan JKA di RSUD Cut Meutia Aceh Utara |
|
|---|
| Pemuda Meunasah Masjid Siap Wujudkan KDKMP, Dandim Aceh Utara : Lahannya Silahkan Ditentukan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/M-Dahlan-soal-pajak.jpg)