Selasa, 12 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Imbau Pelaku Usaha Daftarkan NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak

Pemkab Aceh Utara mengimbau seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Aceh Utara untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Kantor

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain PAD Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh Utara, M Dahlan, SSos MSM 

NPWPD menjadi dasar pendataan objek dan subjek pajak daerah, termasuk pajak hotel, restoran, reklame, dan jenis pajak daerah lainnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Aceh Utara memperkuat sinergi dengan KPP Pratama Lhokseumawe melalui sosialisasi bersama, layanan pendaftaran NPWP, serta pertukaran data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data perpajakan daerah juga diintegrasikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sistem Online Single Submission (OSS) guna membentuk basis data wajib pajak yang lebih akurat.

Pemkab Aceh Utara berharap, melalui imbauan ini, kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan dapat terus meningkat.

Baca juga: Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Teken PKS, Buat NPWP Kini Bisa di Mal Pelayanan Publik

Kepatuhan tersebut diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan PAD, optimalisasi DBH pajak pusat, serta penguatan kemandirian fiskal daerah.

“Jika basis pajak kita kuat dan tertib, maka manfaatnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” pungkas Dahlan. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved