Berita Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara Imbau Pelaku Usaha Daftarkan NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak
Pemkab Aceh Utara mengimbau seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Aceh Utara untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Kantor
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Pemkab Aceh Utara meminta pelaku usaha mendaftarkan NPWP sesuai lokasi usaha agar setoran pajak tercatat sebagai penerimaan Aceh Utara dan berdampak pada DBH pajak pusat.
- Imbauan ini merujuk UU perpajakan dan penguatan fiskal daerah, serta menindak pelaku usaha yang NPWP-nya masih terdaftar di luar Aceh Utara.
- Pemkab juga mendorong pendaftaran NPWPD sesuai Qanun, serta memperkuat kerja sama dengan KPP Pratama Lhokseumawe dan integrasi data dengan OSS/NIB.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Pemkab Aceh Utara mengimbau seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Aceh Utara untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat usaha dijalankan.
Imbauan ini bertujuan memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain PAD Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh Utara, M Dahlan, SSos MSM, kepada Serambinews.com, Rabu (4/2/2026), mengatakan pendaftaran NPWP sesuai domisili usaha memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Khususnya melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pajak pusat.
“Setoran Pajak Penghasilan (PPh) dari aktivitas usaha yang terdaftar di KPP sesuai wilayah Aceh Utara akan tercatat sebagai penerimaan pajak dari daerah ini.
Hal tersebut menjadi salah satu basis perhitungan DBH pajak pusat yang diterima kabupaten,” ujar Dahlan.
Baca juga: Di Hadapan DPR RI, HRB Ingatkan Perusahaan Kelapa Sawit Pindahkan NPWP ke Kota Subulussalam
Ia menjelaskan, imbauan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mewajibkan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP.
Selain itu, kebijakan ini juga mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menekankan penguatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan, termasuk pajak daerah dan DBH pajak pusat.
Pemkab Aceh Utara menilai masih terdapat pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di daerah, namun NPWP-nya terdaftar di luar wilayah Aceh Utara.
Kondisi tersebut berpotensi mengurangi akurasi data perpajakan dan berdampak pada besaran DBH yang diterima daerah.
“Karena itu kami mengimbau pelaku usaha untuk menyesuaikan pendaftaran NPWP dengan lokasi usahanya.
Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi bagian dari kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” jelas Dahlan.
Baca juga: Modus Bantu Upgrade NPWP, OTK Bobol Rekening Bank Warga Langsa, Rp 21 Juta Raib, Begini Kejadiannya
Di tingkat daerah, Pemkab Aceh Utara juga mendorong pelaku usaha agar mendaftarkan diri sebagai wajib pajak daerah untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
| Yonkav 11 MSC Bagikan Al Quran dan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim |
|
|---|
| Polres Aceh Utara Ajak Generasi Muda Jaga Ketertiban Melalui Program Samapta Sahabat Pelajar |
|
|---|
| Setelah 12 Jam Rumah Terendam, Banjir Mulai Surut di Lhoksukon, Tanggul Jebol Belum Diperbaiki |
|
|---|
| Haji Uma Tinjau Persoalan Penerapan Desil Dalam Layanan JKA di RSUD Cut Meutia Aceh Utara |
|
|---|
| Pemuda Meunasah Masjid Siap Wujudkan KDKMP, Dandim Aceh Utara : Lahannya Silahkan Ditentukan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/M-Dahlan-soal-pajak.jpg)